Senin 26 Nov 2018 06:10 WIB

Pengusaha Kota Bandung Wajib Ajukan Izin Berusaha Lewat OSS

Perusahaan juga otomatis mendaftarkan karyawannya jadi peserta BPJS.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Friska Yolanda
Pengunjung mencari informasi mengenai sistem pelayanan perizinan berusaha teringrasi secara elaktronik (Online Single Submission/OSS) usai peluncuranya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (9/7).
Foto: Republika/Prayogi
Pengunjung mencari informasi mengenai sistem pelayanan perizinan berusaha teringrasi secara elaktronik (Online Single Submission/OSS) usai peluncuranya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (9/7).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah meluncurkan sistem online single submission (OSS) untuk perizinan para pengusaha. Perizinan berbasis online ini pun diterapkan juga oleh pemerintah daerah.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung Arief Syaifudin mengatakan pengusaha di Kota Bandung pun saat ini wajib mengajukan perizinan melalui sistem OSS. Melalui aplikasi ini, maka pengusaha akan mendapatkan kemudahan pelayanan perizinan.

"Kemudahannya disini tidak perlu ada berkas fisik semuanya online. Izinnya nanti bisa disampaikan ke alamat pemohon," kata Arief dalam sosialisasi OSS di Car Free Day Dago, Ahad (25/11).

Arief menuturkan melalui OSS maka tidak ada berkas dokumen berbasis kertas lagi. Pengusaha juga tidak perlu bertemu dengan petugas layanan perizinan.

Nantinya, kata dia, dalam pengajuan izin melalui OSS, nantinya pengusaha akan mendapatkan Nomor Izin Berusaha (NIB). NIB ini yang akan menjadi langkah lanjut untuk pengajuan syarat berikutnya.

"Dalam hal ini kita membantu program pemerintah pusat. Jadi pendaftar mengajukam ke pusat, ketika belum berkomitmrn syarat-syarat seperti izin mendirikan bangunan, izin lokasi, izin 

SLF (sertifikat laik fungsi), izin lingkungan. Kalau belum membuat iti maka mereka bisa ajukan ke DPMPTSP," tuturnya.

Ia menyebutkan ada 58 perizinan yang dilayani DPMPTSP Kota Bandung. Dari jumlah tersebut, 18 perizinan di antaranya masih bersifat lokal yang bisa diajukan melalui website DPMPTSP saja tanpa OSS seperti izin reklame, izin bongkar muat, izin penjualan alkohol. Sisanya harus melalui OSS.

Untuk mendukung program pemerintah pusat, pihaknya tengah gencar melakukan sosialisasi sistem yang sudah diluncurkan sejak Juni lalu ini. Sehingga para pengusaha bisa menggunakan sistem ini untuk mengajukan perizinan usahanya.

Para pengusaha tinggal mengakses laman oss.go.id dan mengikuti langkah-langkah petunjuk yang ada. Nantinya pengesahan badan hukumnya akan dilakukak oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Salah satu syarat yang diterapkan dalam pengajuan melalui OSS yakni terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga otomatis nantinya karyawannya juga terdaftar menjadi peserta jaminan sosial ketrnagkerjaan ini.

"Salah satu syaratnya juga terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Makanya kita kerjasama dengan BPJS yang dalam hal ini pendaftaran izin usaha harus mencantumkan nomor BPJS Ketenagakerjaan. Karenanya dengan OSS maka sistemnya terintegrasi," ujarnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung Suci Suhedi menyambut baik hadirnya sistem OSS ini. BPJS dan DPMPTSP sebelumnya telah melakukan kerja sama terkait kepesertaan renaga kerja. Artinya, setiap perusahaan yang mengajukan perizinan otomatis wajib mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS.

"Sesuai perundangan memang perusahan wajib ikut BPJS. Sebelumnya kita juga sudah MoU dengan DPMPTSP. Kita harapkan dengan ini maka kepesertaan kami akan bertambah," kata Suhedi di lokasi yang sama.

Apabila nanti sistem OSS diterapkan, sementara pihak perusahaan tidak mengurus BPJS Ketenagakerjaan karyawannya, dapat dipastikan tidak bisa melanjutkan kepengurusan perizinan lainnya. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement