REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengimbau masyarakat, termasuk para santri untuk mematuhi aturan lalu lintas. Ia mengatakan, aturan lalu lintas dibuat untuk meminimalisir kecelakaan.
"Imbauan untuk masyarakat di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada tata cara berkendara, harus penuh konsentrasi, dan menggunakan kendaraaan pada peruntukannya serta mematuhi aturan," kata dia di TKP kecelakaan santri, flyover Greenlake, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Ahad (25/11).
Ia mengatakan, kecelakaan yang menyebabkan tiga santri meninggal dunia itu akan terus diselidiki. Namun, sampai saat ini polisi belum menentukan tersangka atas kejadian tersebut.
Menurut dia, untuk menentukan tersangka, polisi harus terlebih dahulu mengumpulkan alat bukti. "Kami bawa dari penyidik untuk mencari alat bukti, untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak mungkin, juga keterangan yang lainnya," ujar dia.
Baca juga, Rombongan Santri Kecelakaan Usai Hadiri Maulid Nabi.
Budiyanto menegaskan, hingga saat ini belum diketahui penyebab kecelakaan. Penyebab, kata dia, baru dapat disimpulkan ketika semua saksi sudah diperiksa. Pihaknya juga akan melakukan olah TKP untuk mencari tahu pentebab kecelakaan.
"Lihat situasi, kalau diperlukan nanti kami akan olah TKP lagi. Kami cek dulu tidak bisa secara kasatmata (menentukan penyebab), kami tunggu hasil saksi yang diperiksa," ujar dia.
Ihwal korban selamat, sebanyak 11 korban sudah dibawa pulang ke rumah masing-masing. Selain itu, tiga korban meninggal juga telah dibawa ke rumah duka.
Sebelumnya, terjadi kecelakaan mobil pikap bernomor polisi B 9029 RV yang digunakan para santri pada Ahad (25/11) sekitar pukul 12.00 WIB. Akibat kejadian tersebut, tiga santri meninggal dunia dan 20 santri luka-luka.