Ahad 25 Nov 2018 17:12 WIB

Mendikbud: Gaji PPPK Setara PNS

Guru honorer atau guru pengganti tetap mendapat tunjangan.

Rep: Inas Widyanuratikah / Red: Ani Nursalikah
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan aturan soal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan segera keluar setelah seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selesai. Apabila tenaga pendidik honorer atau tenaga guru pengganti pensiun tidak lolos ujian CPNS dapat kembali mengikuti rekrutmen melalui PPPK.

"Ini kan sudah setelah CPNS nanti akan ada rekrutmen melalui PPPK, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," kata Muhadjir pada wartawan, saat ditemui di Kantor Kemnendikbud, Ahad (25/11).

Ia menjelaskan PPPK akan memiliki gaji yang setara dengan PNS. Tidak hanya itu, apabila tenaga guru pengganti pensiun gagal lolos baik di CPNS atau PPPK, akan tetap mendapatkan tunjangan.

"Kemudian yang belum bisa berhasil di CPNS atau PPPK untuk tenaga guru pengganti pensiun akan mendapatkan tunjangan minimal setara dengan upah minimum regional (UMR)," katanya.

Sebelumnya, dalam Rapat Koordinasi dan Penataan Guru dan Tenaga Kependidikan Region II, Kamis (22/11), Muhadjir mengatakan akan mengusahakan para guru pengganti pensiun akan mendapat imbalan minimum UMR. Namun, guru tersebut harus memiliki beban kerja yang sama dengan guru PNS.

Saat ini, Dinas Pendidikan di daerah-daerah diminta melakukan sensus guru-guru pengganti pensiun. "Guru yang mengajar sekali seminggu sama dengan bukan guru honorer atau guru pengganti pensiun," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement