Ahad 25 Nov 2018 06:37 WIB

Berderap Melawan Sampah Plastik

Perda semata dinilai tak cukup untuk mengurangi sampah plastik.

Peneliti memisahkan sampah plastik dari perut paus yang terdampar di Taman Nasional Wakatobi, di Sulawesi Tenggara. Temuan plastik dalam perut paus membuat dunia semakin khawatir dengan limbah plastik di laut.
Foto: AKKP Wakatobi via AP
Peneliti memisahkan sampah plastik dari perut paus yang terdampar di Taman Nasional Wakatobi, di Sulawesi Tenggara. Temuan plastik dalam perut paus membuat dunia semakin khawatir dengan limbah plastik di laut.

REPUBLIKA.CO.ID Oleh: Zuli Istiqomah, Dian Fath Risalah

Sejumlah daerah kian menggencarkan upaya-upaya pengurangan produksi sampah plastik. Regulasi-regulasi dan inisiasi gerakan dilancarkan terkait niatan tersebut.

Di Bogor, misalnya, Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor Nomor 61 tahun 2018 tentang sampah plastik masih terus ditegakkan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menggenjot sosialisasi pelarangan kantong plastik di pusat perbelanjaan modern yang tertuang di dalam perwali tersebut.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor Elia Buntang, sosialisasi pelarangan kantong plastik dilakukan sejak Agustus silam. Meski dalam perwali hanya tertuang larangan penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan modern, ia mengatakan, Pemkot Bogor juga tengah berupaya menyosialisasikan pengurangan penggunaan material plastik, seperti sedotan maupun styrofoam, kepada seluruh masyarakat Kota Bogor.

"Selain pelarangan penggunaan kantong plastik, sosialisasi juga kami lakukan kepada masyarakat agar mengurangi penggunaan material plastik, seperti sedotan dan juga styrofoam," kata Elia di Kota Bogor, Sabtu (24/11).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Aji menyebut pihaknya tengah menyiapkan peraturan gubernur (pergub) mengenai pengelolaan sampah plastik. Namun, pihaknya tidak ingin langsung menerapkannya. “Pergubnya sedang kami draf, tetapi kami tidak mau ada seperti ini, misal, per satu Januari diterapkan. Kami tidak ingin begitu,” kata Isnawa, Sabtu.

Dia memastikan, pergub memang akan diterapkan. Namun, dia menyebut pergub akan diterapkan secara bertahap. Menurut dia, tiga bulan hingga enam bulan pertama, pihaknya akan berfokus melakukan edukasi kepada masyarakat. Hal itu ia nilai lebih efektif daripada langsung melakukan pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai untuk berbelanja.

“Kita enggak mau sekadar launching terus enggak jalan. Tetapi, kita maunya bertahap, enam bulan itu ada perubahan lah. Kira-kira seperti itu,” kata Isnawa.

Di Kota Bandung, pemerintah kota berupaya mengurangi produksi sampah plastik melalui peraturan daerah (perda), yakni Perda Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, permasalahan sampah, salah satunya sampah plastik, memang menjadi fokus masalah yang ingin diatasi pada periode kepemimpinannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement