Jumat 23 Nov 2018 23:23 WIB

Jokowi: Masih Ada 80 Juta Tanah Belum Bersertifikat

Jokowi berharap masyarakat bisa menjaga sertifikat tanahnya secara baik.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Andi Nur Aminah
Joko Widodo
Foto: Republika/ Wihdan
Joko Widodo

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, dari 126 juta bidang tanah yang ada di Indonesia, masih tersisa 80 juta bidang tanah yang belum bersertifikat. Hal itu disampaikannya pada kunjungan kerjanya di Kabupaten Lampung Tengah, Jumat (23/11).

“Sertifikat tanah sangat penting sebagai hak milik atas tanah secara hukum,” kata Presiden Jokowi saat acara pembagian 1.300 sertifikat hak atas tanah kepada warga di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, Jumat (23/11).

Kepada warga penerima sertifikat, Jokowi berharap menjaga sertifikat tanahnya secara baik, dan dapat digunakan sebagai modal usaha bukan untuk berfoya-foya. Penyerahan sertifikat tersebut disaksikan para menteri terkait dan Gubernur Lampung M Ridho Ficardo.

Presiden Jokowi mengatakan, selama ia berkunjung ke daerah-daerah di Indonesia masalah tanah selalu ada di setiap daerah. Masalah sengketa tanah di dalam masyarakat selalu terjadi, karena tidak adanya kekuatan hukum yang mengikat. Untuk itu, ia berharap masyarakat dapat menjaga sertifikat tanah yang sudah ada dengan sebaik-baiknya.

Menjelang pesta demokrasi, Presiden berharap masyarakat dapat menjaga kondusivitas dan persatuan kesatuan di lingkungannya. Masyarakat hendaknya tidak mudah terpancing dengan isu dan fitnah yang tidak mendasar di lingkungan masing-masing untuk menghindari terjadinya permusuhan masing-masing pihak.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan, sebanyak 1.300 sertifikat tanah tersebut bagian dari 30.200 bidang tanah yang akan disertifikatkan di Kabupaten Lampung Tengah.

Gubernur Lampung M Ridho Ficardo menyatakan, program sertifikasi tanah warga di Lampung sangat ditunggu masyarakat karena seiring perkembangan pembangunan jalan di Lampung, harga tanah kian naik. Ia berharap, pembagian sertifikat tanah secara gratis kepada warga dapat juga dirasakan warga di daerah lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement