Jumat 23 Nov 2018 17:46 WIB

PKS Janji Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Kata Polri

Kakorlantas Polri menilai, perlu pengkajian lebih mendalam untuk menghapus PKB.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri
Foto: Republika/Mutia Ramadhani
Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri mengatakan, pajak kendaraan bermotor (PKB) telah berkontribusi besar pada pembangunan daerah. Refdi menilai, perlu pengkajian lebih mendalam untuk menghapus PKB.

"Selama ini, pajak kendaran bermotor, biaya balik nama kendaraan bermotor itu memberi kontribusi besar pembangunan daerah. Ada UU-nya, yaitu UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," ujar Refdi, Jumat (23/11).

Baca Juga

Refdi mengatakan, mengacu pada UU tersebut, ada pajak yang dialokasikan untuk pembenahan sarana prasarana, perbaikan jalan, penyempurnaan rambu, marka, dan lain sebagainya. Artinya, kata Refdi, pembangunan tersebut terbangun dari alokasi yang disisihkan pemerintah dari PKB.

Untuk itu, Refdi menuturkan, terkait adanya wacana penghapusan PKB, maka harus dikaji lebih mendalam."Menurut saya, siapa pun berpendapat, nanti akan dikaji bersama, diminta masukan dari daerah, kalangan akademisi, praktisi, pengamat transportasi, mahasiswa," katanya.

Refdi menambahkan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) bagaimanapun tetap berupaya mewujudkan keamanan, keselamatan, dan ketertiban serta kelancaran lalu lintas. "Kemudian, bagaimana agar tertib administrasi kendaraan bermotor, tertib operasional kendaraan bermotor," ucapnya.

Baca juga: Jika Menang Pemilu, PKS Janji Hapus Pajak Sepeda Motor

Wakil Ketua Tim Pemenangan Pemilu Partai Keadilan Sejahtera (TPP PKS) Almuzzamil Yusuf mengatakan, PKS berjanji untuk menghapus pajak sepeda motor jika menang di pemilu nanti. "Jika PKS menang pada pemilu 2019, PKS akan memperjuangkan Rancangan Undang Undang (RUU) Penghapusan Pajak Sepeda Motor dan pemberlakuan SIM seumur hidup," kata Almuzzammil di Kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis (22/11).

Almuzzammil menambahkan, pajak sepeda motor yang dimaksud, yaitu PKB, Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PBBNKB), tarif sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan. Selain itu, biaya administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk sepeda motor ber-cc kecil juga akan dihapuskan.

Almuzzammil mengatakan alasan PKS memperjuangkan Penghapusan Pajak Sepeda Motor dan pemberlakuan SIM seumur hidup, lantaran kebijakan tersebut dinilai meringankan beban hidup rakyat. Penghapusan pajak tersebut, lanjut Almuzzamil, juga mengurangi kerepotan, kerumitan, dan waktu produktif yang hilang karena harus mengurus surat-surat yang seharusnya dapat digunakan untuk bekerja.

Selain itu, alasan PKS memperjuangkan RUU tersebut karena sepeda motor adalah alat produksi masyarakat di pedesaan dan perkotaan. Almuzzammil memastikan bahwa penghapusan pajak ini tidak akan mengganggu secara signifikan keuangan APBD provinsi.

"Pajak sepeda motor selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan pemerintah provinsi, namun demikian data beberapa provinsi menunjukan bahwa porsi dari pendapatan pajak sepeda motor itu sekitar tujuh hingga delapan persen dari total APBD," katanya.

Baca juga: Alasan PKS Ingin Hapus Pajak Sepeda Motor Jika Menang Pemilu

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement