Jumat 23 Nov 2018 14:14 WIB

Kota Bandung Masifkan Gerakan Pengurangan Sampah Plastik

Salah satu upaya dengan Perda Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Gita Amanda
Pekerja memasukan barang belanjaan ke kantong plastik di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (3\10).
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Pekerja memasukan barang belanjaan ke kantong plastik di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (3\10).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus berupaya mengurangi produksi sampah melalui berbagai program. Salah satunya pengurangan sampah plastik melalui Peraturan Daerah (Perda) yakni Perda No 17 Tahun 2012 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik yang beberapa tahun lalu diterbitkan.

Wali Kota Bandung Oded M. Danial mengatakan permasalahan sampah salah satunya sampah plastik memang menjadi fokus masalah yang ingin diatasi pada periode kepemimpinannya. Bukan hanya melalui Perda, Oded ingin mengurangi produksi sampah plastik melalui sebuah gerakan.

"Yang terpenting di samping Perda sebagai regulasi ya, kami lebih pendekatan mengimbau dan langsung menggerakan masyatakat sebagai sebuah gerakan. Yang penting itu ya," kata Oded di sela-sela kegiatannya di Rancasari, Kota Bandung, Jumat (23/11).

Ia menuturkan Kota Bandung telah memiliki gerakan yang disebut Kang Pisman. Kangpisman merupakan program pengelolaan sampah yang saat ini tengah digencarkan oleh Pemerintah Kota Bandung. Kangpisman adalah singkatan dari Kurangi-Pisahkan-Manfaatkan.

Menurutnya, yang terpenting saat ini adalah menanamkan kesadaran bagi masyarakat akan bahayanya sampah plastik bagi lingkungan. Sebab sampah plastik membutuhkan waktu puluhantahun untuk terurai.

"Ada Perda, tidak ada perda kalau gerakan ini sudah jadi gerakan kultur masyarakat saya kira kira yang penting solusinya bukan regulasi," ujarnya.

Ia mengatakan masih banyaknya masyarakat yang membuang sampah sembarang tempat mengancam kelestarian lingkungan dan makhluk hidup lainnya. Berbagai bencana bahkan hingga kematian hewan terjadi akibat sampah.

Selain gerakan dan edukasi masyarakat, kata dia, perda juga memang dibutuhkan untuk menjadi aturan. Agar ke depan masyarakat juga jera dan tidak lagi membuang sampah sembarangan.

Ia mengatakan Kota Bandung juga tengah menyiapkam perda larangan penggunaan kantong plastik. Perda tersebut sedang dalam tahap pembahasan.

"Kalau Perda (sampah plastik) sedang kita siapkan Insyallah," ucapnya.

Sebelumnya juga Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung tengah digodok aturan yang nantinya akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwal). Dengan aturan tersbeut maka akan menjadi penguat dari perda yang pernah dikeluarkan tentang penguranfan penggunaan kantong plastik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement