Kamis 22 Nov 2018 20:14 WIB

Kota Bogor Keluarkan Larangan Plastik di Pusat Perbelanjaan

Perbelanjaan modern di Kota Bogor nantinya tidak lagi memberikan plastik ke pelanggan

Rep: Imas Damayanti/ Red: Gita Amanda
Kantong plastik.
Foto: Flickr.com
Kantong plastik.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor nomor 61 tahun 2018 berisi tentang pelarangan plastik di pusat perbelanjaan modern. Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor Elia Buntang, peraturan pelarangan itu dimulai dari yang paling mudah diatur terlebih dahulu.

Dari Perwali tersebut, bentuk pelarangan plastik serentak dilaksanakan mulai Sabtu (1/12) akhir tahun ini. Menurutnya, peraturan tersebut sudah disosialisasikan sejak Agustus silam dan masih berlangsung hingga saat ini. Jika sudah diterapkan, pusat perbelanjaan modern di Kota Bogor nantinya tidak lagi memberikan plastik belanja kepada pelanggan, melainkan kantung belanja sekali pakai.

"Desember awal (1/12), semua pusat perbelanjaan modern di Kota Bogor akan menggunakan kantung belanja sekali pakai," kata Elia mengkonfirmasi, Kamis (22/11).

Menurutnya, dari 700 ton sampah per-hari yang ada di Kota Bogor, terdapat tiga persen sampah plastik yang terkumpul. Jumlah itu diharapkan dapat berkurang dengan adanya peraturan pelarangan plastik yang diterapkan di pusat perbelanjaan modern.

Kondisi sampah plastik tersebut dinilai sangat memprihatinkan mengingat butuh waktu 200 hingga 1.000 tahun untuk mengurai sampah plastik. Maka ia menilai, dengan adanya peraturan yang diterapkan pemerintah kota (Pemkot) Bogor, sampah plastik dapat berkurang.

Sementara itu untuk pelarangan plastik di sejumlah tempat perbelanjaan tradisional seperti pasar dan toko kelontong, Elia menyebut peraturan tersebut akan menyusul. Namun, saat ini pihaknya masih tetap berfokus pada sosialisasi pelarangan plastik di tempat perbelanjaan modern.

"Untuk sementara, kami (DLH) akan berfokus dari yang paling mudah diatur dulu (pusat perbelanjaan modern), nanti ke depannya, baru menyusul untuk itu (pelarangan plastik) di tempat lain," ujarnya.

Senada dengan hal tersebut Kepala Bidang Persampahan DLH Kota Bogor Mochamad Ade Nugraha menilai, saat ini Indonesia menjadi negara kedua terbesar penyumbang sampah plastik ke lautan setelah Cina. Dengan adanya aturan pelarangan plastik di pusat perbelanjaan modern seperti minimarket, supermarket, ataupun mall, Kota Bogor dapat mengurangi timbunan sampah plastik yang ada.

"Kami berharap adanya Perwali ini dapat mengurangi volume sampah plastik di Kota Bogor," ujarnya.

Dengan adanya peraturan tersebut, Kota Bogor menjadi salah satu dari 4 kota yang menerapkan pelarangan plastik. Ketiga kota lainnya adalah Banjarmasin, Balikpapan, dan Bandung.

Sementara itu Ketua Komunitas Peduli Ciliwung (KPC) Een Irawan mengapresiasi langkah pemerintah kota (Pemkot) Bogor dalam mengeluarkan kebijakan pelarangan plastik. Dengan adanya peraturan tersebut, ia berharap Kota Bogor dapat menjadi pionir sebagai kota besar yang menerapkan kebijakan ramah lingkungan.

Menurut Een, saat ini 80 persen sampah yang ada di laut merupakan sumbangsih dari sungai. Di Ciliwung sendiri tingkat pergerakan timbunan sampah sangat marak ditemui. Pada satu kelurahan saja, menurut Een, terdapat 5-6 timbunan sampah yang muncul.

"Kalau kita telusuri Sungai Ciliwung, itu akan ditemui timbunan-timbunan sampah yang sangat banyak, berkisar 5-6 timbunan per-kelurahan," ujarnya.

Ia menuturkan, selama empat hari menelusuri pergerakan sampah dari Katulampa hingga ke Kedung Badak, persebaran sampah yang di dalamnya juga terdapat sampah plastik, masih marak ditemui. Menurutnya, sampah plastik memang menjadi momok yang harus dibenahi dari hulu hingga hilir. Termasuk dari bagaimana cara pemerintah dapat mengatur warganya untuk tidak lagi membuang sampah di sungai.

"Kita mendorong agar pemerintah di wilayah atau daerahnya itu dapat membuat kebijakan yang pro lingkungan. Misalnya, mengatur agar bagaimana warga tidak membuang sampah di sungai," kata Een.

Kultur masyarakat yang terbiasa membuang sampah ke sungai harus diikat dengan peraturan daerah. Pasalnya, 80 persen badan sungai Ciliwung sudah dipadati hunian penduduk. Jika tidak timbul kepedulian pada masyarakat akan sungai, maka berbagai dampak lainnya bisa tercipta. Seperti dampak kesehatan, pendidikan, dan juga ekonomi.

"Perihal menjaga lingkungan itu bukan hanya berdampak pada alam saja. Tapi juga bisa ke kesehatan, pendidikan, dan ekonomi. Pola hidup yang kurang peduli pada lingkungan akan menimbulkan penyakit, dan bisa juga mengikis tingkat intelegensia seseorang," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement