REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Upah Minimum Kota (UMK) Bandung ditetapkan naik 8,03 persen. Tahun 2019 mendatang UMK di Kota Bandung naik dari Rp3.091.345,56 menjadi Rp3.339.580,61.
Wali Kota Bandung Oded M. Danial mengatakan kenaikan UMK ini sesuai dengan kesepakatan bersama antara buruh, pengusaha, dan pemerintah. Sehingga ia berharap tidak akan ada gelojak dari buruh terkait penetapan UMK sebesar .
"UMK Kota Bandung merupakan hasil kesepakatan tripartit antara serikat pekerja (buruh), pengusaha, dan pemerintah. Sehingga saya kita tidak ada permasalahan dengan UMK di Kota Bandung," kata Oded dalam siaran persnya, Kamis (22/11).
Oded mengatakan, Kota Bandung relatif aman dari gejolak buruh selama ini. Marena hubungan antara buruh dengan pengusaha yang difasilitasi Dinas Ketenagakerjaan relatif harmonis.
Menurut Oded, selain melalui UMK, Pemkot Bandung terus berusaha untuk menyejahterakan para pekerja. Di antaranya melalui bus buruh, bantuan sembako, dan perumahan.
"Beberapa di antara teman serikat pekerja juga sudah ada yang memperoleh fasilitas perumahan melalui Rusunawa (rumah susun sederhana sewa)," ujarnya.
Sekedar diketahui, saat ini UMK 2019 mengalami kenaikan sebesar 8,03 persen. UMK 2019 Kota Bandung juga tertinggi ke-8 setelah Kabupaten Karawang, Kabupaten Karawang, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Purwakarta.