Rabu 21 Nov 2018 16:30 WIB

KKP Siapkan Sanksi untuk Pembuang Sampah di Laut

Pada 2025 target pengurangan sampah plastik di laut akan terealisasi

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Komunitas Diver peduli laut tengah mengambil berkantong-kantong sampah di dasar laut. foto dok KKP
Foto: dok. KKP
Komunitas Diver peduli laut tengah mengambil berkantong-kantong sampah di dasar laut. foto dok KKP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Brahmantya Setyamurti mengatakan KKP bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang menyiapkan aturan yang akan mengenakan sanksi bagi industri dan oknum yang masih membuang sampah di laut. Sanksi tersebut berupa pidana hingga pencabutan izin operasi perusahaan.

Menurut Bram persoalan sampah plastik di laut ini memang sudah menjadi pekerjaan rumah dunia, bukan hanya Indonesia. "Kita dengan KLHK membentuk Pokja 5, ini kami tektokan soal ini, kita memang bikin rencana soal aturan yang didalamnya akan memuat soal sanksi juga. Sanksi ini memang harus diperkuat," ujar Bram saat dihubungi Republika, Rabu (21/11).

Untuk bisa merealisasikan sanksi ini, Bram mengatakan masyarakat juga butuh terlibat. Ia mengatakan jika masyarakat melihat ada pihak yang membuang sampah di laut, maka pemerintah siap untuk menindak.

"Ada whistle blower juga kan. Tapi yang penting civil society, kalau ada sampah dibuang ke laut lapor saja," ujar Bram.

Bram mengatakan dalam pertemuan tingkat tinggi dunia juga sudah membahas hal ini. Indonesia di dalamnya, kata Bram juga akan merealisasikan rencana global ini bahwa di 2025 nanti target pengurangan sampah plastik di laut akan terealisasi.

Bram mengatakan butuh komitmen dari banyak pihak terkait hal ini. Bram menjelaskan selain kesadaran masyarakat untuk bisa cerdas dalam mengelola sampah plastik, butuh komitmen dari pemerintah daerah untuk juga bisa mengeluarkan aturan daerah untuk pengelolaan sampah.

"Artinya dari masyarakat juga perlu proactive. selain recycle juga harus reduce. Kita juga harus apresiasi kabupaten yang sudah memiliki perda sekali pakai. itu harus diapresiasi. Itu semoga makin banyak yang melakukan itu," ujar Bram.

Soal kasus paus mati, Bram menjelaskan ini persoalan bukan terjadi di Indonesia saja. Ia mengatakan kasus serupa juga sempat terjadi di Norwegia. Hal ini sudah menjadi persoalan dunia yang perlu segera diselesaikan.

"Sampah itu kan pasti ada karena beban darat, dan nilai kerugian tentu macam macam. misalnya habitat yang terdampak, oksigen yang tertutup. presurenya kan juga banyak. Ini perlu dipastikan, ini paus mati ini di norway juga. ini isu utama bukan hanya indonesia," ujar Bram.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement