Rabu 21 Nov 2018 14:18 WIB

KPK Panggil Taufik Kurniawan Sebagai Tersangka

Taufik menjadi tersangka dalam kasus suap DAK untuk Kabupaten Kebumen.

Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan (TK) dalam penyidikan kasus suap terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen. Politikus PAN itu akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"TK diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap terkait perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN TA 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen TA 2016,"  kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu pada Rabu (7/11) sebagai saksi untuk tersangka PT TRADHA.

Saat itu usai diperiksa, Taufik mengaku dikonfirmasi soal penganggaran. Namun, Taufik enggan menjelaskan lebih lanjut saat dikonfirmasi soal pembahasan anggaran di Komisi XI DPR RI terkait DAK untuk Kabupaten Kebumen itu.

"Tanya penyidik saja ya," ucap Taufik.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK sedang mendalami asal usul uang yang diduga diterima Taufik dalam kasus tersebut.

Untuk diketahui, KPK pada Selasa (30/10) resmi menetapkan Taufik itu sebagai tersangka.

Penerimaan hadiah atau janji oleh Taufik Kurniawan terkait perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.

Diduga Taufik Kurniwan menerima sekurang kurangnya sebesar Rp3,65 miliar.

Sebagian alokasi anggaran DAK untuk proyek ini diduga juga dipegang oleh PT TRADHA yang juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai korporasi sebelumnya.

PT TRADHA diduga perusahaan milik Bupati Kebumen nonaktif Muhammad Yahya Fuad yang meminjam bendera sejumlah perusahaan untuk mengerjakan proyek jalan di Kebumen.

Atas perbuatannya tersebut, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement