Senin 21 May 2018 05:01 WIB

Khatibul Umam: Kartu Nikah Lemah Secara Filosof, dan Yuridis

Rencana pembuatan kartu nikah tersebut tidak ada dalam RKAK/L

Rep: muhammad subarkah/ Red: Muhammad Subarkah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi VIII DPR, Khatibul Umam Wiranu, mengatakan rencana Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan kartu nikah pada tahun 2019 dari perspektif kebijakan publik mengandung kelemahan dari sisi filosofis maupun sisi yuridis. Alih-alih memberi nilai manfaat bagi publik, rencana ini justru membuat kegaduhan baru di publik.

“Dari sisi filosofis, keberadaan kartu nikah akan sulit dijelaskan oleh pihak Kemenag. Karena faktanya, kartu nikah bukanlah kartu identitas diri seseorang serta bukan pula menggantikan buku nikah,’’ kata Khatibul Umam Wiranu, di Jakarta, Senin malam (20/2).

Menurutnya, dari sisi yuridis pengadaan kartu nikah juga  tak ada pijakan hukum atas rencana ini. Maka, jika ini dianggap sebagai diskresi Menteri Agama, justru rencana ini bertentangan dengan spirit Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) yakni asas bertindak cermat (principle of carefulness). Ide ini pun terindikasi tidak memiliki kecermatan. 

“Dampak lainnya, jika rencana ini terealisasi akan memunculkan mata anggaran baru sebagai konsekwensi dari keberadaan kartu nikah ini. Seperti biaya perawatan situs, pemeliharaan web, termasuk penggunaan sumber daya manusia (SDM) profesional yang khusus mengelola situs ini,’’ tegas Umam.

Sedangkan dari sisi penganggaran, lanjut Umam,  rencana pembuatan kartu nikah tersebut  tidak ada dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementeriaan/Lembaga tahun 2018. “Dalam RKAK/L tahun 2018  tercatat alokasi anggaran untuk buku nikah sebesar Rp 11 miliar. Jika pengadaan Kartu Nikah diambil dari alokasi buku nikah tentu ini menyalahi mekanisme penganggaran.”

‘’Untuk itu, saya menolak tegas rencana penerbitan kartu nikah karena lemah dari sisi filosofis, yuridis dan berpotensi menabrak asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik,’’ katanya.

Khatibul Umam kemudian menyarankan agar Menteri Agama fokus pada tugas, pokok dan fungsinya yang berbasis pada rencana kerja kementerian. “Ide dan inovasi boleh saja dilakukan, namun harus dikontestasikan terlebih dahulu di ruang parlemen dan publik,’’ tandas Khtaibum Umam menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement