REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka penyelidikan baru terkait kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Penyelidikan baru skandal mega korupsi Century ditandai dengan permintaan keterangan 23 saksi beberapa waktu belakangan ini.
Saat dikonfirmasi terkait siapa tersangka baru yang akan dibidik, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang meminta agar bersabar. "Sabar ya. Century itu hanya masalah waktu saya pikir," kata Saut saat dikonfirmasi, Selasa (20/11).
Sebelumnya Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik sedang menyelidiki terkait dengan fakta-fakta yang muncul di sidang kasus Century. Diketahui,dalam kasus Bank Century, Budi Mulya selaku pejabat Bank Indonesia saat itu terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT. Bank Century, Tbk. dan proses penetapan PT. Bank Century, Tbk. sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Namun publik saya kira sudah mengetahui juga bahwa ada putusan di Pengadilan Tipikor yang sudah berkekuatan hukum tetap untuk salah satu terdakwa Budi Mulya pada saat itu, maka tentu KPK perlu mencari siapa pihak lain yang harus bertanggung jawab karena kami duga tidak mungkin kebijakan tersebut tidak mungkin perbuatan-perbuatan dalam kasus Bank Century itu hanya dilakukan oleh satu orang saja," terang Febri.
"Tetapi KPK tetap harus berhati-hati untuk melakukan proses itu sekarang masih di tahap penyelidikan dan materi penyelidikannya belum bisa kami sampaikan," tambah Febri.
Pada pekan lalu, KPK secara paralel memeriksa bebeeapa orang saksi terkait penyelidikan kasus Bank Century. Mereka diantaranya, Mantan Wakil Presiden RI Boediono, Mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom dan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.
Sementara dalam kasus Bank Century, Budi Mulya selaku pejabat Bank Indonesia saat itu terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT. Bank Century, Tbk. dan proses penetapan PT. Bank Century, Tbk. sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Menurut hakim, perbuatan itu tidak dilakukan Budi Mulya seorang diri. Hakim dalam putusannya menyatakan Budi Mulya melakukan perbuatan itu secara bersama-sama. Sementara dalam dakwaan, dipaparkan lebih rinci soal para pihak yang disebut turut serta melakukan perbuatan itu.
Terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century, Tbk, Budi Mulya disebut melakukan perbuatannya dengan Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Siti Chalimah Fadrijah selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, S. Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, serta bersama-sama dengan Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim.
Sementara dalam proses penetapan PT Bank Century, Tbk. sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya disebut melakukan perbuatannya bersama-sama pula dengan Muliaman Dharmansyah Hadad selaku Deputi Gubenur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan dan selaku Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI, serta Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Hingga Budi Mulya, belum ada pihak lain yang dijerat oleh KPK dalam kasus ini. Hal tersebut kemudian membuat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan praperadilan.
Hakim praperadilan lantas mengabulkan gugatan tersebut dan memerintahkan melanjutkan kasus korupsi Century. Termasuk untuk menetapkan orang-orang yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi ini, berdasarkan vonis Budi Mulya, menjadi tersangka.