Selasa 20 Nov 2018 16:37 WIB

Emil Sebut Industri di Jabar Sudah Lampu Kuning

Banyak perusahaan padat karya pindah ke Jateng dengan alasan tak kompetitif.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Gita Amanda
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Foto: Republika/Edi Yusuf
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil menerima audensi sebelas perwakilan buruh yang berunjuk rasa terkait Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) 2019, Senin (19/11) lalu. Dalam pertemuan tersebut buruh menyampaikan surat tuntutan dan berdialog.

Ridwan Kamil mengatakan, sebagai pemimpin wilayah demo-demo yang sifatnya aspiriasi ia akan terima. Walaupun, biasanya sebelumnya mereka tak diterima. "Intinya buruh nuntut nggak pake PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang sudah memutuskan delapan sekian persen. Saya tampung dulu. Dua hari ini saya cari data," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil kepada wartawan, Senin petang.

Emil mengatakan, dalam dua hari ini ia akan memperlajari tuntutan tersebut. Termasuk, melihat masukan dari Jawa Timur (Jatim) seperti apa. Pada tanggal 21 November, menurut Emil, ia akan membuat keputusan dan akan konsisten dengan keputusan yang diambil.

Tentunya, kata dia, keputusan itu sudah menghitung rasa keadilan, prosedur, peraturan, dan etika. Kalau memang ada daerah yang dinilai perlu berbeda, ia nanti akan konsultasikan ke kementerian.

"Kan Kementerian ingin fokus ke PP 78. Ya, makanya Saya cek dulu. Saya nggak akan mengambil keputusan melebihi yang ditetapkan," kata Emil.

 Emil berharap, jangan ada yang menganggap ada disparitas upah dan berarti ada perbedaan kesejahteraan. Padahal, kuncinya di KHL yang tak bisa disamakan. Karena, belanja beras di Pangandaran bisa saja lebih murah dibandingkan membeli beras di Jakarta atau Bekasi.

"Industri itu sudah banyak yang pindah ke Jateng. Jadi Jabar sudah lampu kuning (industri banyak yang pindah)," ungkapnya.

Emil menjelaskan, di Bogor ada 10 perusahaan hilang yakni dari 50 perusahaan menjadi 40. Begitu juga di Purwakarta dari 17 tinggal 15. Kemudian Bekasi dari 18 jadi nol.

"Ini perusahaan yang  padat karya dengan alasan tak kompetitif jadi pindah ke Jateng dan sebagian ke Vietnam. Kalau udah begini siapa yang bertanggung jawab? Nanti pengagguran akan rame lagi," paparnya.

Emil menilai, kondisi ini terjadi karena dari sistem upah yang selalu berubah. Jadi, di luar permintaan buruh. Saat ini Jabar sudah lampu kuning karena urusan upah begini terus.

"Saya belum nemukan caranya. Tapi intinya capek kalau gini terus," katanya.

Emil menegaskan, ia akan adil dalam menampung aspirasi buruh karena minimal haknya yakni aspirasinya bisa tersampaikan. Emil menyatakan akan membuat keputusan pada tanggal 21.

Sementara menurut Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat Muhamad Sidarta, ribuan buruh Jawa Barat yang berasal dari SPSI, FSPMI dan SPN longmarch dari Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat menuju Gedung Sate Bandung untuk menggelar unjuk rasa di Halaman Gedung Sate, Senin (19/11). Dalam aksinya, buruh menyampaikan tuntutan dan orasi secara bergantian.

Kemudian, menurut Sidarta, sebelas perwakilan buruh di terima Gubernur tepat pukul 13.00 hingga pukul 14.30, dalam pertemuan tersebut buruh menyampaikan surat tuntutan dan dialog. Setelah mendengarkan tuntutan buruh gubernur mengabulkan beberapa tuntutan.

Sidarta mengatakan, tuntutan pertama, soal UMK 2019 di Jawa Barat, gubernur meminta waktu 1 hingga 3 hari untuk mempelajari secara hukum, diskresi dan upah 2019 Provinsi Jawa Timur yang bisa ditetapkan di atas formula PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Tuntutan kedua, kata dia, mengenai Pergub 54 tahun 2018, tentang tata cara penetapan dan pelaksanaan upah minimum di daerah Provinsi Jawa Barat yang ditolak buruh, akan segera  dicabut dengan keputusan resmi, bukan sekedar pernyataan.

Ketiga, Gubernur akan segera membuat surat edaran kepada Bupati/Walikota se- Jawa Barat, untuk memfasilitasi perundingan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2019 di Jabar.

Massa buruh membubarkan diri dengan tertib, setelah mendapatkan penjelasan hasil pertemuan dengan gubernur dari masing-masing  pimpinan buruh. Untuk mengawal janji gubernur tersebut, Sidarta menyatakan pihaknya akan mengawal dengan jumlah terbatas pada Rabu 21 november 2018 untuk memastikan gubernur memenuhi janjinya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement