Ahad 18 Nov 2018 23:28 WIB

KSPI Tuntut Provinsi Lain Ikuti Jatim Tetapkan UMK

KSPI meminta menaker tak mengancam gubernur yang tak gunakan PP 78/2015

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kurang lebih 8000an massa buruh KSPI yang memadati area dalam Istora Senayan,  dalam rangkaian acara May Day, Selasa (1/5).
Foto: Republika/Amri Amrullah
Kurang lebih 8000an massa buruh KSPI yang memadati area dalam Istora Senayan, dalam rangkaian acara May Day, Selasa (1/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur yang tidak mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015) sudah benar. Sebab hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 88 dan 89 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003). 

Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan penetapan UMK di Jawa Timur di beberapa daerah mencapai di atas 20 persen. Terkait hal ini, KSPI mendesak agar para Gubernur yang lain juga melakukan hal yang sama. 

"Buruh Indonesia di beberapa kota industri seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Batam, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, hingga Makasar akan kembali menggelar aksi besar-besaran untuk mendesak para Gubernur dalam menetapkan UMK 2019 tidak menggunakan PP 78/2015," kata Said dalam keterangan tertulis, Ahad (18/11).

Bagi daerah yang sudah menetapkan UMP, KSPI juga mendesak agar dilakukan revisi. Said meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merevisi UMP DKI naik menjadi 20 sampai 25 persen. 

"KSPI dan buruh Indonesia tetap menolak PP 78/2015 dan meminta para Gubernur menetapkan UMP/UMK dan UMSP/UMSK senilai 20 - 25 persen berdasarkan hasil survey KHL di pasar," pungkasnya.

Di samping itu, KSPI meminta kepada Menteri Ketenagakerjaan agar tidak mengancam para Gubernur yang tidak menggunakan PP 78/2015 dalam penetapkan upah minimum. Sebelumnya, Menaker membuat surat edaran, Kepala Daerah yang menetapkan UMP/UMK tidak sesuai dengan PP 78/2015 bisa diberhentikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement