REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI— Pemerintah Kabupaten Sukabumi menetapkan status siaga bencana banjir dan longsor. Langkah ini diambil menyusul penetapan status serupa yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Sebelumnya, Pemprov Jabar menetapkan status siaga bencana banjir dan longsor dengan mendasarkan pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Jabar No 363/kep.1211-bpbd/2018. Penetapan status itu dimulai pada 1 November 2018 hingga 31 Mei 2019.
"Sukabumi telah menetapkan status siaga bencana banjir dan longsor,’’ ujar Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik, BPBD Kabupaten Sukabumi Maman Suherman kepada Republika.co.id Ahad (18/11). Hal ini sesuai dengan SK Gubernur tetang siaga darurat banjir, longsor dan pergerakan tanah terhitung mulai 1 November sampai dengan 31 Mei 2019.
Menurut Maman, penetapan status itu merujuk pada data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Lembaga tersebut memprediksi musim hujan akan berlangsung hingga Mei tahun depan.
Sehingga kata Maman, pemerintah berupaya melakukan langkah antisipatif dalam menghadapi potensi bencana. Khususnya bencana banjir, longsor, dan pergerakan tanah.
Selepas penetapan status ini lanjut Maman, BPBD telah mempersiapkan langkah strategis untuk menghadapi bencana. Upaya tersebut untuk mempercepat penanganan ketika di lapangan terjadi bencana.
Penanganan bencana ini, ungkap Maman, dengan melibatkan semua elemen terkait dalam penanggulangan bencana. Harapannya upaya penanganan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat sasaran.
Di sisi lain kata Maman, BPBD juga meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan dalam menghadapi potensi bencana. Harapannya munculnya korban jiwa maupun kerugian materiil dapat dicegah semaksimal mungkin.n riga nurul iman