Ahad 18 Nov 2018 10:50 WIB

PSI Sebut Pernyataan Grace Soal Perda Dipolitisasi

Pihak tertentu mengarahkan seolah-olah Grace hanya mempersoalkan

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie memberikan keterangan pers terkait sikap partai pada Pemilihan Presiden 2019 di Jakarta, Sabtu (11/8).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie memberikan keterangan pers terkait sikap partai pada Pemilihan Presiden 2019 di Jakarta, Sabtu (11/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Guntur Romli menuding ada pihak yang mempolitisasi kasus pernyataan Ketua Umum PSI Grace Natalie. Menurutnya, pihak itu ingin mengarahkan seolah-olah Grace hanya mempersoalkan peraturan daerah (perda) syariah.

"Iya (dipolitisasi), dengan hanya memotong pesan utuh pidato Grace,” kata pria yang akrab disapa Gun Romli tersebut kepada Republika.co.id, Sabtu (18/11).

Baca Juga

Ia menerangkan Grace menyebut Perda berdasarkan agama, baik Injil dan syariah. Akan tetapi, ada pihak yang memframing Grace hanya menyoal Perda Syariah.

Ia menyatakan pidato Grace tersebut dilindungi konstitusi terkait kebebasan berpendapat dan berbicara. Menurutnya yang Grace sampaikan adalah prinsip keadilan dan antidiskriminasi dan tidak menyasar agama tertentu. "Dia sebut perda injil dan perda syariah,” kata dia.

Kendati telah dilaporkan, PSI akan tunduk dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun yang lebih penting, menurutnya, PSI akan terus melakukan edukasi pada publik bahwa Perda agama itu memang politisasi agama yang mengalihkan isu politik, yang harusnya pro rakyat menjadi politisasi agama. 

Sementara itu dugaan adanya politisasi juga disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti. Ia menilai pelaporan yang dilakukan Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) dan Politikus PAN Eggi Sudjana itu bermuatan politik. 

Dia mengatakan, caleg tersebut berniat untuk menyerang pihak-pihak yang berseberangan. "Jadi saya sih melihatnya ini momentum politik yang baik untuk tujuan beliau gitu loh. Nah kalo mau melihat secara objektif, secara hukum nggak kuat," kata Bivitri.

Sebelumnya Grace dilaporkan oleh Eggi le Bareskrim Jumat, (16/11). Dia mengatakan, dugaan tindak pidana penistaan agama dari pernyataan Grace terdapat pada tiga poin, yakni menyatakan perda menimbulkan ketidakadilan, diskriminasi, serta intoleransi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement