REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie mengungkapkan, bahwa penolakan perda religi dilakukan untuk mengembalikan agama kepada khitahnya yang mulia. Dia mengatakan, PSI sebenarnya tidak berniat menjelekkan agama mana pun.
"Jangan lagi dipakai sebagai alat politik untuk menyingkirkan seseorang, membenarkan atau tidak membenarkan sesuatu, pakai hukum saja yang berlaku secara universal," kata Grace Natalie di Jakarta, Sabtu (17/11).
Grace telah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akibat pernyataannya saat berpidato dalam peringatan ulang tahun keempat PSI di ICE BSD, Tangerang, pada 11 November 2018 lalu. Grace mengatakan PSI menolak perda berlandaskan agama seperti Perda Syariah dan Perda Injil.
Laporan terhadap Grace diterima dengan nomor laporan polisi LP/B/1502/XI/2018/BARESKRIM tertanggal 16 November 2018. Grace dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 156A KUHP, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 14 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Grace dilaporkan oleh Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI). Calon legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) ikut dalam pelaporan tersrbut. Dia mengatakan, dugaan tindak pidana penistaan agama dari pernyataan Grace terdapat pada tiga poin, yakni menyatakan peraturan daerah (perda) menimbulkan ketidakadilan, diskriminasi, serta intoleransi.
"Lagi-lagi itu hak konstitusi beliau, kita ikuti prosesnya tapi kami rasa itu nggak pas, karena justru kami tidak menjelekkan agama manapun," kata Grace Natalie.
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai, pelaporan yang dilakukan PPMI dan Eggi Sudjana bermuatan politik. Dia mengatakan, caleg tersebut berniat untuk menyerang pihak-pihak yang berseberangan.
"Jadi saya sih melihatnya ini momenntum politik yang baik untuk tujuan beliau gitu loh. Nah kalo mau melihat secara objektif, secara hukum gak kuat," kata Bivitri.
Bivitri menilai wajar janji politik yang diumbar PSI terkait perda religi. Dia mengatakan, hanya saja berdasarkan hukum ketatanegaraan, tinggal dilihat nanti apakah PSI akan memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tertentu.
"Karena nanti perda itu atau rancangan perda itu akan disetujui kalau DPRD-nya dan pemdanya sepakat gitu saja, jadi sah-sah dan perjuangkan saja," katanya.
Politikus PAN Eggi Sudjana menilai, pernyataan Grace menista agama karena bertentangan dengan sejumlah ayat yang tertuang di dalam kitab suci Alquran antara lain surat An Nisa ayat 135, surat Al Maidah ayat 8, Surat Al Kafirun. Bahkan, menurut Eggy Sudjana, pernyataan yang dilontarkan Grace lebih parah dari apa yang telah diungkapkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok.
"Ada tiga hal. Satu, Grace menyatakan Perda itu menimbulkan ketidakadilan. Kedua, diksriminatif, dan ketiga, intoleransi. Menurut hemat saya secara ilmu hukum ini lebih parah dari Ahok. Ahok itu cuma mengatakan jangan mau dibohongi oleh Al-Maidah ayat 51. Satu saja poin dia, nah kalo ini tiga poin," ujar Eggi.