Sabtu 17 Nov 2018 13:33 WIB

Bawaslu Sebut ada Tren Saling Melapor Antar Peserta Pemilu

Sudah ada 18 kasus dugaan pelanggaran pemilu yang diregistrasi oleh Bawaslu.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Dwi Murdaningsih
Bawaslu
Bawaslu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKART-- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochamad Afifuddin, mengatakan saat ini ada tren saling melaporkan antara peserta pemilu. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran peserta pemilu.

"Saat ini ada tren saling lapor di antara peserta pemilu. Karena itu Bawaslu hari berhati-hati dalam melakukan penanganan atas laporan-laporan yang ada," ujar Afif dalam rapat koordinasi kesiapan Pemilu serentak 2019 di Econvention Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (17/11).

Laporan-laporan tersebut terkait dengan dugaan pelangggaran pemilu yang dilakukan oleh peserta pemilu. "Kalau dugaan pelanggaran kampanye ditemukan oleh Bawaslu, itu disebut temuan, sementara kalau dilaporkan oleh masyarakat, disebut laporan," kata Afif.

Semua laporan yang masuk, katanya, harus ditangani secara hati-hati. Sebab, jika lambat dalam penanganan, masyarakat bisa menganggap tidak ada tindak lanjut atas laporan yang ada.

Selain itu, ada ancaman sanksi kode etik dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika Bawaslu salah memproses penanganan. "Kami bisa dianggap tidak melakukan penanganan dugaan pelanggaran dengan baik. Maka kami pastikan semua laporan diproses dengan hati-hati, baik dan tuntas," ucap dia.

Sementara itu, berdasarkan rekapitulasi temuan dan laporan Bawaslu per Oktober-November, sudah ada 18 kasus dugaan pelanggaran pemilu yang diregistrasi oleh Bawaslu. Semuanya terkait dengan peserta pemilu atau tim kampanye dari peserta pemilu.  Dari 18 dugaan pelanggaran tersebut, ada yang sudah selesai ditangani dan ada yang masih berproses di Bawaslu RI maupun Bawaslu daerah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement