Sabtu 17 Nov 2018 08:20 WIB

Keluarga Korban Harapkan Pembangunan Prasasti JT 610

Prasasti akan menjadi pengingat tragedi kecelakaan Lion Air JT 610.

Sejumlah orang mengangkat peti jenazah pramugari pesawat Lion Air JT 610 Alfiani Hidayatul Solikah sebelum dimakamkan di rumah duka Desa Mojorejo, Kebonsari, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Rabu (14/11/2018).
Foto: Antara/Siswowidodo
Sejumlah orang mengangkat peti jenazah pramugari pesawat Lion Air JT 610 Alfiani Hidayatul Solikah sebelum dimakamkan di rumah duka Desa Mojorejo, Kebonsari, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Rabu (14/11/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keluarga korban mengharapkan adanya pembangunan prasasti sebagai penanda tempat tersebarnya korban pesawat Lion Air JT 610 yang tidak ditemukan. Prasasti tersebut akan menjadi pengingat tragedi kecelakaan pesawat jenis Boeing 737 Max 8 itu.

"Harapan kami sebagai keluarga, kalau sampai 10 tahun kemudian pun ditemukan kita berterima kasih, tetapi itu hal yg mustahil. Lalu yang tidak ditemukan harus ada satu prasastinya, setidaknya begitu sebagai pengingat tragedi dan agar tidak terulang kembali," ujar seorang keluarga korban, Okto Manurung ketika dijumpai Antara di Rumah Sakit Polri Said Sukanto, Jakarta Timur, Jumat.

Baca Juga

Okto mengatakan perkara surat kematian tidak menjadi masalah, namun masalahnya adalah ketika keturunan korban menanyakan keberadaan kuburan tempat ayah atau ibunya meninggal. Keluarga korban berharap kepada seluruh pihak terkait, terutama Lion Air untuk memberikan kepastian tempat meninggal penumpang.

Namun, Okto yang masih menunggu kakak iparnya yang menjadi korban kecelakaan pesawat atas nama Martua Sahaka bersyukur Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mempermudah penerbitan akta kematian dengan syarat yang tidak sulit, yakni surat keterangan kematian dari rumah sakit. Duscakpil Kementerian Dalam Negeri RI memudahkan penerbitan akte kematian bagi jenazah yang teridentifikasi maupun yang belum.

Tim Disaster Victim Identificafion (DVI) telah berhasil mengidentifikasi 95 korban dengan mengandalkan 80 hingga 100 sampel DNA. Proses identifikasi akan terus dilakukan hingga 23 November mendatang.

Sementara itu, ayah dari Rio Nanda Pratama, korban tewas dalam kecelakaan Lion Air JT 610, telah mengajukan gugatan terhadap Boeing Co. Menurutnya, Boeing telah mendesain pesawat 737 MAX 8 dengan cacat sehingga menyebabkan pesawat itu jatuh.

Gugatan diajukan pada Rabu (14/11) di Pengadilan Sirkuit Cook County di Illinois, kota yang menjadi markas Boeing di Amerika Serikat. Dalam gugatan itu, ia menuduh Boeing tidak cukup memperingatkan Lion Air atau pilotnya tentang kondisi desain pesawat yang tidak aman.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement