REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yayuk Andriati mengatakan, telah dilakukan pelimpahan barang bukti dan empat tersangka terkait kasus dugaan suap mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Wahid Husen. Keempat tersangka yang dilimpahkan berkasnya adalah mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen; dan ajudannya Hendry Saputra serta Andri Rahmat dan narapidana Lapas Sukamiskin, Fahmi Darmawansyah.
Setelah pelimpahan barang berkas dan tersangka, Jaksa Penuntut Umum KPK memiliki waktu 14 hari mermapungkan dakwaan. Rencananya, sidang akan dilaksanakan di PN Tipikor Bandung, Jawa Barat.
"Keempatnya telah diberangkatkan ke Lapas Sukamiskin Bandung sekitar pukul 10.00 untuk kebutuhan persidangan yang akan dilaksanakan di PN Tipikor Bandung," kata Yayuk di Gedung KPK Jakarta, Jumat (16/11).
Total telah diperiksa 40 saksi untuk para tersangka dalarn perkara ini, dengan unsur saksi antara lain Dokter Lapas Klas IA Sukamiskin, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Anggota jaga Regu 4 LP Sukamiskin, Staf Keamanan di Kesatuan Pengamanan Lapas Klas l Sukamiskin Lapas Klas IIB Ciamis, dan pihak swasta.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Fahmi Darmawansyah; mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen; dan ajudannya Hendry Saputra serta Andri Rahmat, salah satu narapidana kasus pidana umum, sebagai tersangka suap. Wahid diduga menerima suap dari Fahmi terkait jual-beli fasilitas sel dan izin sakit di Lapas Sukamiskin. Suap yang diberikan Fahmi kepada Wahid berupa uang dan dua unit mobil lewat Hendry dan Andri.
KPK pun turut menyita uang sejumlah Rp279 juta dan 1.410 dollar AS, serta dua unit mobil yakni Mitsubishi Triton Exceed dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar. Uang dan dua unit mobil itu yang diduga diberikan Fahmi kepada Wahid.