REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Tak tahan mendekam di penjara, Raga Susanto (26 tahun) memutuskan gantung diri di Lapas Kelas II B Wayhuwi, Bandar Lampung, Jumat (16/11). Narapidana (napi) kasus narkoba tersebut ditemukan petugas tergantung dalam sel tahanan Blok D.
Kepala Lapas Narkotika Kelas II B Wayhuwi Hensa membenarkan seorang napi kasus norkaba tewas gantung diri di dalam ruangan tahanan. “Pukul empat subuh petugas menemukan sudah tergantung saat pengontrolan tahanan,” kata Hensa dikonfirmasi, Jumat (16/11).
Menurut dia, petugas jaga biasa mengontrol di ruang-ruang sel tahanan setiap subuh. Petugas membangunkan penghuni sel untuk melaksanakan shalat subuh.
Di sel Blok D, petugas menemukan seorang napi tergantung dengan kain sarung. Petuga langsung melapor ke kepala Lapas bahwa ada napi tewas gantung diri.
Hensa menyatakan, petugas langsung mengecek kondisi korban dengan memerhatikan deyut nadinya. Setelah positif tidak ada denyut nadinya, petugas menghubungi Polsek Jatimulyo untuk memeriksa tempat kejadian perkara, sedangkan jenazah napi tersebut dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara.
Berdasarkan keterangan sesama napi, Raga dikenal pendiam. Selain itu, dia juga jarang berkumpul sesama napi dan berbicara. Diperkirakan, Raga mengalami depresi yang akut, setelah dipenjara lebih dari satu tahun. Selain itu, Raga juga diketahui memiliki riwayat penyakit tipes.
“Tapi semuanya kami serahkan kepada polisi yang memeriksa TKP dan lainnya,” kata Hensa mengenai penyebab dan motif napi gantung diri.
Sebelumnya, saksi sesama napi, pernah melihat Raga tidak tidur malam harinya. Belum diketahui apa yang menjadi masalah pada Raga tersebut.
Raga terlibat kasus narkoba di Kota Bandar Lampung. Ia divonis majelis hakim enam tahun enam bulan penjara. Raga telah menjalini lebih dari setahun penjara.