Jumat 16 Nov 2018 11:43 WIB

Bisakah Merpati Terbang Tinggi Lagi?

Latar belakang investor juga perlu diperhatikan Merpati.

Sejumlah pesawat terbang milik maskapai Merpati Nusantara Airlines terparkir di Pusat Perawatan Pesawat Merpati Nusantara Airlines, Lapangan Udara Djuanda, Sidoarjo, Jawa Timur,
Foto:

Kementerian Keuangan menegaskan tak ingin berpolemik terhadap rencana Merpati untuk kembali beroperasi. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata mengatakan, yang jadi fokus Kemenkeu hanyalah piutang sebesar Rp 2,9 triliun kepada Merpati.

"Kemenkeu tidak berbicara soal dihidupkan lagi atau tidak. Yang penting piutangnya balik," kata Isa, di Jakarta, Kamis (15/11).

Isa mengatakan, Kemenkeu belum menerima secara resmi hasil putusan Pengadilan Niaga Surabaya yang mengabulkan permohonan PKPU Merpati. Setelah mendapatkan putusan tersebut dan mempelajarinya, Kemenkeu akan meminta penjelasan Merpati terkait investor baru yang siap menjadi mitranya. Dia menekankan, Kemenkeu akan mencermati rencana kerja yang disiapkan Merpati ke depan, termasuk untuk membayar utang kepada kreditur.

Isa berharap Merpati bisa memberikan rencana kerja yang kredibel dan masuk akal. "Kita ingin rencana kerjanya bisa dieksekusi dan nyata. Jangan cuma bicara, ujungnya tidak bisa bayar lagi," ujar Isa.

Privatisasi

Kementerian BUMN akan mempelajari detail keputusan proposal perdamaian Merpati dengan para kreditur. Salah satunya untuk memastikan apakah homologasi untuk Merpati mencakup soal privatisasi.

Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysiun Kiik Ro mengaku belum menerima salinan putusan hasil sidang Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, dia menegaskan, Kementerian BUMN menghormati putusan yang telah dikeluarkan.

Jika putusan homologasi mencantumkan upaya penyelematan dengan cara privatisasi, Kementerian BUMN akan membantu mengonsultasikannya ke kementerian dan lembaga terkait. "Kita ikuti struktur di homologasi seperti apa. Kalau ini privatisasi, akan kita bicarakan di komite," kata Aloysius.

Ada beberapa kementerian dan lembaga yang perlu dilibatkan untuk membahas privatisasi, di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, dan DPR. "Tapi intinya, kami harus pelajari detail putusan homologasi. Barulah dituangkan ke dalam rapat komite," ujar dia.

Dia menceritakan, pemerintah pernah berencana melepas seluruh saham di Merpati pada 2016 untuk menyelamatkan maskapai tersebut. Namun, upaya itu urung terwujud karena tak ada investor yang berminat.

(ed: satria kartika yudha)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement