Jumat 16 Nov 2018 08:58 WIB

Mendagri Minta Camat Pahami Tugas Pemerintahan Umum

Camat dalam urusan pemerintahan umum menciptakan stabilitas wilayah

Red: EH Ismail
Mendagri Tjahjo Kumolo saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Camat Regional III Tahun 2018 , di Hotel Sangrila, Kamis (15/11).
Mendagri Tjahjo Kumolo saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Camat Regional III Tahun 2018 , di Hotel Sangrila, Kamis (15/11).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan jajaran camat memahami tugas pemerintahan umum yang diembannya. Tugas tersebut berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2018 tentang Kecamatan.

Tjahjo mengatakan, kecamatan berkedudukan sebagai bagian wilayah dari Kabupaten/Kota yang dipimpin oleh seorang camat yang memiliki kedudukan sebagai kepala perangkat daerah di kecamatan dan pelaksana urusan pemerintahan umum di wilayah Kecamatan.

“Urusan pemerintahan umum harus dipahami camat diantaranya: pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional, pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, pembinaan kerukunan masyarakat guna mewujudkan stabilitas keamanan, penanganan konflik sosial, dan pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila,” kata Tjahjo dalam  acara Rakornas Camat Regional III Tahun 2018 , di Hotel Sangrila Surabaya, Kamis (15/11).

Ia menegaskan, camat dalam pelaksanaan urusan pemerintahan umum secara prinsip untuk penciptaan stabilitas wilayah guna terwujudnya dinamisasi penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Untuk melaksanakan urusan tersebut, Camat dibantu oleh forum koordinasi pimpinan di kecamatan (Forkopimka) yang beranggotakan Kepala Kepolisian di Kecamatan, Kepala teritorial TNI   di Kecamatan, dan instansi vertikal lain di Kecamatan” lanjut Tjahjo.

Keberadaan Forkopimka ini merupakan fungsi kontrol di wilayah melalui pembinaan, pengawasan dan pemberdayaan masyarakat dalam menjaga keamanan dan menciptakan ketertiban umum.

“Urusan pemerintahan umum tersebut menjadi kunci bagi kecamatan sebagai bagian wilayah Kabupaten/Kota yang menjadi penghalang disintegrasi bangsa dan menjadi pencegah paham-paham radikalisasi yang dapat mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia," pungkas Tjahjo.

 

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement