REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penambahan waktu selama 30 hari ke depan untuk merekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) yang direkomendasikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) didasari oleh beberapa hal. Semua itu terkait dengan data pemilih yang belum masuk ke dalam DPTHP-2.
"Bawaslu merekomendasikan (untuk) melakukan penyempurnaan selama 30 hari," ujar Ketua Bawaslu, Abhan, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (15/11).
Ada beberapa hal yang membuat Bawaslu merekomendasikan penambahan waktu tersebut. Menurut Abhan, penambahan waktu itu disarankan agar KPU dapat mempertimbangkan kembali efektivitas pengggunaan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dalam proses sistem pendaftaran pada Pemilu 2019
"Kedua, mengakomodasi pemilih yang sedang proses dan belum melakukan perekaman KTP-Elektronik ke dalam DPTHP-2," katanya.
Kemudian, lanjut dia, KPU juga dapat melakukan koordinasi dengan pemerintah yang membidangi lembaga pemasyarakatan (lapas) dan pencatatan warga negara Indonesia yang ada di luar negeri untuk menjamin hak pilih. Untuk di lapas, koordinaai pembentukan tempat pemungutan suara (TPS) juga perlu dilaksanakan.
Abhan menambahkan, dalam jangka waktu tersebut KPU dapat melakukan pengelompokan ulang pembentukan TPS dengan prinsip mempermudah daya jangka pemilih. Lalu, menurut Bawaslu, KPU juga dapat memasukkan pemilih potensial yang tercantum dalam AC.DPTHP1.4.KPU ke dalam DPTHP-2.
"(KPU dapat) melakukan koordinasi dengan Dukcapil untuk melakukan perekaman bagi pemilih nondokumen kependudukan yang terdapat dalam formulir AC.DPTHP1.4.KPU," katanya.
Hal yang juga menjadi perhatian Bawaslu, dalam kurun waktu 30 hari itu KPU dapat memberikan Lampiran Berita Acara DPTHP-2 kepada Bawaslu untuk dicermati kembali. Pemberian Lampiran Berita Acara DPTHP-2 itu juga berguna untuk memastikan akurasi dan kesesuaian data pemilih dengan Berita Acara beserta Lampirannya berdasarkan data mutakhir dari Sidalih.
"Sembilan, (untuk) melanjutkan proses pencocokan dan penelitian terbatas hasil analisis Dukcapil terutama di Kabupaten/Kota yang belum seluruhnya dilakukan," jelasnya.