Jumat 16 Nov 2018 01:50 WIB

Bawaslu Temukan Kendala pada Sidalih

Proses rekapitulasi mengalami keterlambatan dari jadwal yang ditetapkan.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Muhammad Hafil
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan penggunaan sistem informasi data pemilih (Sidalih) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengalami kendala dan hambatan dalam proses rekapitulasi daftar pemilih tetap hasil perbaikan kedua (DPTHP-2). Hambatan tersebut disebut menyebabkan keterlambatan dalam penyampaian dokumen ke Bawaslu.

"Hambatan ini juga menyebabkan keterlambatan dalam menyampaikan dokumen by name by address ke Bawaslu setelah penetapan DPTHP-2 di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota," ujar Ketua Bawaslu, Abhan, di Jakarta, Kamis (15/11).

Ia menjelaskan, hambatan tersebut terjadi saat Sidalih digunakan dalam memastikan pemilih terdaftar satu kali, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU). Dalam proses unggah dan unduh, kata dia, Bawaslu menemukan kendala terkait jaringan yang lambat dan sistem galat atau error.

"Sehingga proses rekapitulasi mengalami keterlambatan dari jadwal yang ditetapkan serta menghambat akurasi dan pencatatan rekapitulasi," jelasnya.

Selain itu, Bawaslu juga menemukan proses pencocokan dan penelitian terbatas yang dilaksanakan oleh KPU dan jajarannya terhadap hasil analisis Dinas Kepedudukan dan Catatan Sipil tidak sepenuhnya terlaksana di seluruh kabupaten/kota. Abhan menerangkan, Bawaslu menemukan ada kabupaten/kota yang belum menuntaskan pencocokan dan penelitian tersebut.

"(Itu) disebabkan ketersediaan waktu yang terbatas dengan jumlah data yang banyak. Dukungan pelaksanaan Coklit terbatas juga terkendala dengan masa jabatan petugas pemutakhiran dan percepatan ketersediaan pembiayaan kegiatan tersebut," katanya.

Penambahan waktu selama 30 hari ke depan untuk merekapitulasi DPTHP-2 yang direkomendasikan oleh Bawaslu didasari oleh beberapa hal. Semua itu terkait dengan data pemilih yang belum masuk ke dalam DPTHP-2.

"Bawaslu merekomendasikan (untuk) melakukan penyempurnaan selama 30 hari," ujar Ketua Bawaslu, Abhan, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (15/11).

Ada beberapa hal yang membuat Bawaslu merekomendasikan penambahan waktu tersebut. Menurut Abhan, penambahan waktu itu disarankan agar KPU dapat mempertimbangkan kembali efektivitas pengggunaan Sidalih dalam proses sistem pendaftaran pada Pemilu 2019.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement