Kamis 15 Nov 2018 22:22 WIB

Keluarga Korban Lion Air JT 610 Gugat Boeing

Gugatan dilayangkan ke Pengadilan di Illinois, Amerika Serikat.

Lion Air Boeing 737 MAX 8.
Foto: Boeing
Lion Air Boeing 737 MAX 8.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keluarga korban jatuhnya Lion Air JT 610 dari almarhum Dr. Rio Nanda Pratama melalui Firma hukum Colson Hicks Eidson dan BartlettChen LLC menggugat The Boeing Company selaku produsen pesawat Boeing 737 MAX 8. Pesawat JT 610 jatuh pada 29 Oktober 2018 di Teluk Karawang.

"Kami telah mengajukan gugatan terhadap The Boeing Company di pengadilan Circuit Court of Cook County, Illinois, Amerika Serikat. Gugatan ini kami ajukan atas nama klien kami yaitu orang tua dari almarhum Dr. Rio Nanda Pratama yang tewas ketika pesawat Boeing 737 MAX 8 jatuh ke laut," kata pengacara Curtis Miner berdasarkan keterangan tertulis, Kamis (15/11).

Almarhum Dr. Pratama adalah seorang dokter muda dalam perjalan pulang dari sebuah konferensi di Jakarta dan hendak menikah pada 11 November 2018. Terkait dengan investigasi kecelakaan ini, Curtis Miner menyatakan, bahwa sesuai dengan perjanjian internasional, pihak penyelidik dari Indonesia dilarang untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab atau siapa yang bersalah, dan hanya diperbolehkan untuk membuat rekomendasi keselamatan untuk industri penerbangan pada masa depan.

"Inilah sebabnya mengapa tindakan hukum atas nama keluarga korban harus dilakukan. Investigasi oleh lembaga Pemerintah biasanya tidak akan memutuskan siapa yang bersalah dan tidak menyediakan ganti rugi yang adil kepada para keluarga korban. Inilah pentingnya gugatan perdata pribadi dalam tragedi seperti ini," kata Curtis.

Ayahanda dari almarhum Dr. Rio Nanda Pratama menuturkan alasan pengajuan gugatan tersebut. "Semua keluarga korban ingin mengetahui kebenaran dan penyebab tragedi ini, kesalahan yang sama harus dihindari ke depannya dan pihak yang bertanggung jawab harus dibawa ke pengadilan. Saya menuntut keadilan untuk putra saya dan semua korban jiwa dalam kecelakaan tersebut."

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement