Kamis 15 Nov 2018 21:35 WIB

Bandung Siapkan Aturan Larangan Penggunaan Kantong Plastik

Aturan itu nantinya akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Wali Kota

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Esthi Maharani
Sedotan plastik, salah satu penyumbang polutan terbesar di dunia.
Foto: EPA
Sedotan plastik, salah satu penyumbang polutan terbesar di dunia.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah menyiapkan aturan larangan penggunaan kantong plastik. Melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung tengah digodok aturan yang nantinya akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwal).

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung Dedy Dharmawan mengatakan kantong berbahan plastik dari bahan kimia dapat mencemari lingkungan. Sebab, proses penguraiannya bisa memakan waktu berpuluh-puluh tahun.

Dedy mengatakan dengan aturan yang akan dikeluarkan maka akan menjadi penguat dari perda yang pernah dikeluarkan tentang larangan penggunaan kantong plastik.  Saat ini pihaknya masih dalam tahap penggodokan perwal larangan tersebut  

“Pembuatan Perwal masih berjalan. Sebelumnya, kita buat surat edaran dulu karena sudah ada Perda,” kata Dedy usai pemaparan dalam Bandung Menjawab di Taman Sejarah Balai Kota Bandung, Kamis (15/11).

Ia mengimbau agar sejak sekarang warga mulai membiasakan diri tidak mengunakan kantong plastik dalam kegiatannya sehari-hari. Warga bisa mengganti membawa wadah seperti tas kain sebagai pengganti kantong plastik.

“Kalau sekiranya belanja satu macam mah tidak usah pakai plastik. Kalau pun mau bawa tas sendiri yang tidak sekali pakai buang,” kata dia.

Menurutnya penggunaan kantong plastik bisa dialihkan dengan alternatif lainnya. Seperti tas belanja yang bisa berkali-kali pakai ataupun kantong yang berbahan ramah lingkungan.

Menurut dia, DLHK saat ini juga sedang melakukan tahap komunikasi dengan para pedagang kantong plastik. Agar aturan yang akan diterapkan ada solusi saling menguntungkan.

Ia mengatakan solusi yang ditawarkannya adalah penggantian bahan pembuatan kantong dengan bahan-bahan organik seperti singkong atau jagung. Dengan begitu maka plastik nantinya lebih mudah terurai.

Ia mengaku meski masih dalam tahap pembahasan, sudah banyak warga yang merespon positif dan mendukung langkah ini.Salah satu contohnya adalah sebuah toko ritel besar di Jalan Peta yang datang ke Kantor DLHK untuk berdiskusi terkait rencana larangan tersebut.

“Mereka datang katanya mau mulai pakai alternatif lain, antisipasi dari sekarang. Sepertinya mereka pakai kantong kertas dan dus sebagai gantinya,” ujarnya.

Ia berharap dengan nantinya lahir aturan warga Kota Bandung bisa  lebih mencintai lingkungannya. Dengan turut berkontribusi dalam upaya menjaga alamnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement