Kamis 15 Nov 2018 19:49 WIB

Kota Malang Targetkan Pengurangan Sampah 30 Persen

Kota Malang dalam sehari biasanya menghasilkan 510 ton sampah

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah pekerja saat mencari sampah / Ilustrasi
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah pekerja saat mencari sampah / Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menargetkan mampu mengurangi produksi sampah sebanyak 30 persen. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Agoes Edi Poetranto saat meluncurkan Gerakan Bawa Kantong Belanja dari Rumah di Bank Sampah Sukun, Kota Malang, Kamis (15/11).

Menurut Agoes, Kota Malang dalam sehari biasanya menghasilkan 510 ton sampah. Bermula pada sumber lalu kemudian dipilah dari sejumlah tempat hingga akhirnya terbuang sisa-sisa sampah ke TPA Supit Urang.

"Sampah terpilah dari sumbernya lalu dibawa ke rumah pengelolaan sampah sehingga produksinya semakin berkurang saat tiba di TPA, itu tinggal sisanya. Dan target kalau misalnya 100 persen terbuang ke TPA, maka ke depan bisa dikurangi sekitar 30 persen," kata Agoes saat ditemui Republika seusai Peluncuran Gerakan Bawa Kantong Belanja dari Rumah di Bank Sampah Sukun, Kota Malang, Kamis (15/11).

Agar target tersebut dapat terwujud, Pemerintah Kota (Pemkot) meluncurkan Gerakan Bawa Kantong Belanja dari Rumah. Gerakan bersifat imbauan dan anjuran ini bertujuan untuk meminimalisasikan jumlah sampah kantong plastik. Warga diharapkan lebih memilih menggunakan kantong berbahan kain dan kertas sehingga dapat digunakan terus-menerus.

Selain mengajak masyarakat, dorongan juga diperuntukkan bagi para pengusaha. Pemilik usaha nantinya diundang agar tidak menggunakan kantong plastik dalam melayani konsumen. Dengan demikian, target yang diharapkan dapat terwujud semaksimal mungkin.

Hingga kini, Agoes tak menampik, program tersebut belum memiliki konsep apresiasi maupun hukuman. Dalam hal ini memberikan sanksi bagi mereka yang tidak mematuhi imbauan tersebut. Kebijakan ini masih menunggu payung hukum dari pemerintah pusat.

"Untuk punisment harus ada payung hukum, dan kita tunggu dari pusat. Kalau ada payung hukum, kita bisa mengawal dan menegakam hukum sehingga dapat melakukan aspek perdata maupun pidananya," tegasnya.

Meski belum memiliki sistem sanksi, pihaknya akan terus berusaha menyosialisasikan gerakan bawa kantong belanja dari rumah. Hal ini setidaknya, kata dia, pemerintah sudah melakukan aksi agar masyarakat dan pengusaha tidak memakai kantong plastik.

Menurut Agoes, gerakan ini nantinya akan dimasukkan ke dalam Perda Pengelolaan Sampah Kota Malang. Perda ini belum termasuk sanksi karena penetapan tersebut masih menunggu payung hukum pemerintah pusat.

Di kesempatan serupa, Kasubdit Barang dan Kemasan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen-LHK), Ujang Solihin menyatakan, masyarakat memang sudah seharusnya mengubah kebiasaan. Dengan kata lain, harus segera meninggalkan budaya memproduksi sampah. "Kita harus ubah semua untuk mengurangi sampah, kalau perlu tidak produksi sampah sama sekali. Kalau kepaksa memproduksi sampah, masih ada bank sampah. Coba itu gelorakan," jelasnya.

Dari sejumlah sampah, plastik memang yang paling sulit untuk diatasi. Berdasarkan penelitian ahli lingkungan, sampah plastik bisa diurai alam dalam waktu 500 sampai 1.000 tahun. Untuk itu, pihaknya sangat mengapresiasi gerakan yang dilakukan Kota Malang.

"Mulai hari ini bawa kantong belanja sendiri. Sampah hanya tiga persen yang bisa didaur ulang, sisanya jadi sampah. Jadi sudah saatnya kita kurangi penggunaannya," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement