Kamis 15 Nov 2018 13:50 WIB

Cek di Aplikasi BPOM Sebelum Beli Makanan dan Minuman

Izin edar makanan dan minuman mudah dipalsukan.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Indira Rezkisari
Satgas Pangan Provinsi Lampung melakukan pemeriksaan bahan-bahan pembuatan kue di salah satu toko di Bandar Lampung, Lampung, Senin (21/5). Sidak pertama pada bulan Ramadan ini telah menemukan sejumlah bahan pembuat kue yang tidak memiliki izin edar yang selanjutnya dibawa ke Kantor BPOM.
Foto: Ardiansyah/Antara
Satgas Pangan Provinsi Lampung melakukan pemeriksaan bahan-bahan pembuatan kue di salah satu toko di Bandar Lampung, Lampung, Senin (21/5). Sidak pertama pada bulan Ramadan ini telah menemukan sejumlah bahan pembuat kue yang tidak memiliki izin edar yang selanjutnya dibawa ke Kantor BPOM.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta masyarakat mengecek terlebih dahulu produk obat dan makanan di Indonesia sebelum memutuskan membelinya dan mengkonsumsinya. Masyarakat bisa mengecek melalui aplikasi Cek BPOM.

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM Mayagustina Andarini, meminta masyarakat bisa mengecek izin edar produk makanan dan obat terlebih. "Aplikasi ini bisa didapatkan di android, appstore," katanya, saat ditemui usai Public Warning 2018 'Kosmetika Ilegal dan atau mengandung bahan dilarang atau bahan berbahaya dan obat tradisional ilegal atau mengandung bahan kimia obat,' di Jakarta.

Ia meminta masyarakat mengunduhnya dan kemudian memasukkan nama produk atau izin edarnya. Kemudian, masyarakat bisa mengecek apakah produk ini ada di database BPOM.

"Jika ada (keterangannya) berarti memang sudah terdaftar. Sedangkan kalau tidak ada, berarti nomor palsu atau nomor fiktif," ujarnya.

Kalaupun terlihat ada nomor izin edarnya tetapi ternyata tidak terdaftar dalam database BPOM, ia menyebut produsen tersebut membuat sendiri nomor palsu dan kemudian dicantumkan seolah-olah izin edar asli. BPOM terus melakukan edukasi yaitu dengan meminta masyarakat hati-hati sebelum membeli.

"Cek dulu untuk meyakinkan produk tersebut sudah didaftarkan (ke BPOM)," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement