Kamis 15 Nov 2018 06:20 WIB

Asma: Jangan Merasa Aman Berlindung di Balik Akun Palsu

Asma Nadia merasa sangat berenergi untuk memerangi hoaks.

Rep: Adysha Citra Ramadani/ Red: Reiny Dwinanda
Novelis Asma Nadia (kiri) ditemani kakaknya Helvy Tiana Rosa (kanan) melaporkan seorang warganet, JanieNya Hearteu ke polisi karena menudingnya sebagai penyembah hoax dan HTI.
Foto: Dokumen pribadi
Novelis Asma Nadia (kiri) ditemani kakaknya Helvy Tiana Rosa (kanan) melaporkan seorang warganet, JanieNya Hearteu ke polisi karena menudingnya sebagai penyembah hoax dan HTI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Novelis Asma Nadia memerhatikan anonimitas kerap dianggap sebagai tameng yang aman bagi sebagian pengguna media sosial. Keyakinan itu turut berperan dalam meningkatkan tren penyebaran hoaks di media sosial.

"Jangan merasa aman berlindung di balik akun palsu," kata Asma ketika dihubungi Republika.co.id, Rabu (14/11).

Baca Juga

Asma telah melaporkan JanieNya Hearteu, pemilik akun Twitter @zyopi ke Polres Depok terkait kasus dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE pada Selasa (13/11). Asma tak menutup kemungkinan akan menuntut pelaku penyebar fitnah lain terkait dirinya di masa mendatang.

"Saya akan laporkan siapa saja, seperti saya mulai dengan kasus @zyopi," ungkap Asma dalam video yang ia unggah di Fanpage Facebook-nya.

Selain difitnah sebagai penyembah hoaks dan HTI oleh akun @zyopi, Asma mengaku kerap mendapatkan fitnah yang cukup masif terkait syiah. Berita bohong itu beredar di media sosial maupun aplikasi pesan instan WhatsApp.

"Saya bukan syiah, demi Allah, bukan Syiah," ujar Asma.

Fitnah dan berita bohong, menurut Asma, perlu diluruskan. Dia juga meminta bantuan pengguna media sosial untuk turut mengumpulkan bukti.

"Kalau masih ada orang yang mengatakan di Facebook, di status, atau di grup WA , mengatakan saya syiah, tolong di-capture, kasih ke saya, karena saya sangat punya energi sekarang untuk meluruskan ini," jelas Asma.

Asma mengatakan sikap tegas yang ia ambil ini bertujuan untuk memberi edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah menyebar fitnah di balik anonimitas media sosial.

Asma mengatakan ada beberapa orang yang mempertanyakan tindakan Asma untuk melibatkan pihak berwajib dalam kasus hoaks yang melandanya. Sebagian orang menyarankan Asma untuk mengabaikan akun-akun penyebar fitnah agar tidak membuang-buang waktu.

"Ada yang bilang sudahlah nggak usah digubris, ini akun cuma numpang tenar, dan sebagainya," ujar Asma menirukan saran yang diberikan kepadanya.

Akan tetapi, Asma menilai memerangi hoaks bukanlah kegiatan yang membuang-buang waktu maupun energi. Selain dapat memberikan edukasi, proses pelaporan yang ia jalani juga tidak membutuhkan waktu yang lama.

"Prosesnya cuma sekitar dua jam," ungkap Asma.

Sebelum membuat laporan resmi pada Selasa (13/11), Asma sudah memberikan kesempatan bagi pemilik akun Twitter @zyopi untuk meminta maaf. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan pemilik akun tersebut masih belum menyatakan permintaan maaf.

Di salah satu cicitannya, @zyopi menyebut tidak pernah tertarik membeli buku Asma Nadia. "Saya penggila buku. Setiap hari saya pasti baca buku. Tapi entah saya gak pernah tertarik membeli buku @asmanadia Ternyata feeling saya bagus. Tanpa sadar saya menolak keras berinteraksi dalam bentuk apa pun dengan orang-orang penyembah hoax dan HTI," tulis JanieNya.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Kominkasi dan Informatika, Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik yang dimiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Sedangkan Pasal 45 ayat 3 UU ITE menyatakan bahwa etiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement