Rabu 14 Nov 2018 22:38 WIB

Identifikasi Korban JT 610, DVI Polri Temui Banyak Kendala

Bagian-bagian tubuh korban yang diidentifikasi sudah mengalami proses pembusukan.

Personel Basarnas dibantu TNI dan Polri memanggul peti jenazah korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610, Karmin, setibanya di terminal cargo Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (5/11/2018).
Foto: Antara/Ananta Kala
Personel Basarnas dibantu TNI dan Polri memanggul peti jenazah korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610, Karmin, setibanya di terminal cargo Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (5/11/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Disaster Victim Investigation (DVI) Polri memiliki kendala yang semakin banyak dalam mengidentifikasi korban kecelakaan Pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh. Kendala masih dihadapi, kendati sudah diadakan pemeriksaan yang beberapa diantaranya sudah teridentifikasi.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan selama 16 hari termasuk kami melaksanakan rekonsiliasi. Kendala-kendala yang terjadi akhir-akhir ini, lebih banyak dibandingkan yang pertama," kata Kepala Rumah Sakit Polri Raden Said Sukanto, Brigadir Jenderal Polisi Musyafak, di Jakarta, Rabu (14/11).

Kendala-kendala tersebut, lanjut Musyafak, adalah karena bagian-bagian tubuh korban yang masuk ke fasilitas pemeriksaan tentunya sudah mengalami proses pembusukan di air dibanding yang dari gelombang pertama, berukuran lebih kecil. Bahkan, ada bagian tubuh yang hanya terdiri dari lemak.

"Akhirnya kami periksa tidak didapatkan profil dari DNA-nya dan harus dilakukan pemeriksaan ulang," ujar Musyafak.

Pihak laboratorium DNA Pusdokkes Polri sendiri sebelumnya menyebutkan ada sekitar 20 persen dari total 666 sampel DNA yang harus dilakukan pengecekan ulang karena berbagai kendala. Jika pun ada skenario terburuk yaitu tidak teridentifikasi-nya korban karena berbagai kendala, Musyafak menjelaskan hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang.

"Sudah menjadi ketentuan di mana kalau jenazah sudah teridentifikasi yang membuat surat kematian tim DVI Polri. Adapun, penumpang yang tidak teridentifikasi itu prosesnya melalui Undang-undang Penerbangan dengan putusannya dari pengadilan," ucap Musyafak.

Hingga saat ini, jenazah korban kecelakaan Pesawat Lion Air JT 610 yang telah teridentifikasi sebanyak 89 penumpang dengan rincian laki-laki 66 orang dan perempuan 23 orang. Jumlah tersebut didapatkan usai pada Rabu kembali teridentifikasi empat jenazah korban kecelakaan Pesawat Lion Air JT 610.

Pesawat Lion Air JT 610 tipe Boeing 737 Max 8 bernomor registrasi PK-LQP tujuan Jakarta-Pangkal Pinang, Babel yang diketahui mengangkut 189 orang, mengalami kecelakaan dan Jatuh di perairan Tanjungpakis Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Senin (29/10), setelah sebelumnya hilang kontak selama tiga jam sejak pukul 06.33 WIB.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement