REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan pihaknya tidak akan mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang uji materi PKPU Nomor 26 Tahun 2018. KPU hanya mencari cara supaya tidak salah dalam menindaklanjuti putusan itu.
"Kami tidak mengabaikan (putusan MA). Kami tidak akan mengabaikan putusan siapapun atau fakta hukum siapapun," ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/11).
Hanya saja, lanjut Arief, KPU hanya mencari teknis untuk menindaklanjuti putusan itu. Sebab, putusan MA tentang uji materi syarat pencalonan anggota DPD itu berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya.
"Kami hanya melihat nanti bagaimana pelaksanannya," tambah Arief.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan KPU tetap bisa melaksanakan putusan MA dan juga putusan MK. Pemberlakuan putusan MK itu nantinya diterapkan dengan mengubah keberlakuan keharusan mundur dari parpol sebagai syarat pelantikan calon terpilih.
"Jika calon anggota DPD yang juga pengurus parpol ingin dilantik, maka persyaratannya adalah bukti dia sudah mengundurkan diri dari pengurus parpol. Ini bisa berlaku karena MK sudah jelas mengatakan putusannya berlaku sejak 2019. Artinya semua produk anggota DPD hasil pemilu 2019 tidak boleh ada yang pengurus parpol," ujar Titi.