Rabu 14 Nov 2018 16:16 WIB

Bawaslu Banyumas Tertibkan APK, Termasuk Gambar Jokowi Raja

Bawaslu mencopot ribuan alat peraga kampanye yang dipasang tidak sesuai aturan.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Bayu Hermawan
Penertiban alat peraga kampanye.
Foto: Antara.
Penertiban alat peraga kampanye.

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas menertibkan ribuan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di lokasi-lokasi terlarang, selama dua hari terakhir. Bawaslu mencopot berbagai APK, termasuk gambar dan poster 'Jokowi Raja'.

''Selama dua hari kemarin, ada 1.428 APK yang kami turunkan. Termasuk APK berupa gambar atau poster gambar Calon Presisen Joko Widodo yang mengenakan mahkota,'' jelas Divisi Penindakan Pelanggaran Pidana Pemilu Bawaslu Kabupaten Banyumas, Saleh Darmawan, Rabu (14/11).

Saleh menjelaskan dari 1.428 APK yang dicopot atau diturunkan, terdiri dari 947 unit alat peraga kampanye (APK) dalam bentuk baliho, spanduk, umbul-umbul, dan stiker, serta 481 unit dalam bentuk bendera.  APK dan bendera yang diturunkan, antara lain karena terpasang di lokasi-lokasi yang tidak boleh dipasang APK, seperti sekitar tempat ibadah, lembaga pendidikan, instansi pemerintah, atau tertempel di kendaraan-kendaraan umum. 

Mengenai poster atau stiker bergambar capres Jokowi yang mengenakan mahkota raja seperti yang biasa digunakan dalam sandiwara ketoprak, Saleh mengakui pihaknya juga cukup banyak menurunkan stiker atau poster seperti itu. Namun dia menegaskan, dalam penurunan APK, pihaknya tidak mempertimbangkan soal gambar kampanye.

''Prinsipnya, bila APK yang dipasang menyalahi ketentuan, ya kita turunkan atau kita copot. Kita tidak melihat gambar atau siapa yang memasang,'' jelasnya.

Karena itu, Saleh mengaku tidak menghitung berapa jumlah stiker atau poster bergambar 'Jokowi Raja' yang dicopot. Namun dia mengakui,  APK bergambar Jokowi Raja ini sebelumnya banyak ditemukan dalam bentuk poster yang tertempel di angkutan umum, seperti angkutan kota, angkutan pedesaan dan mikro bus. Stiker tersebut memiliki ukuran cukup besar yang tertempel di kaca bagian belakang kendaraan.

Dalam stiker tersebut, terdapat foto Jokowi mengenakan mahkota dan logo PDIP. Selain itu, pada bagian atas poster terdapat tulisan 'Ayo Kita Bekerja untuk Rakyat'. Selain poster itu, Saleh juga menyebutkan, ada poster yang bergambar foto Jokowi dan gambar Ketua Partai Nasdem Surya Paloh.

Mengenai adanya kemungkinan kampanye negatif dalam pemasangan poster Jokowi Raja tersebut, Saleh mengaku belum mendalami hal itu. Termasuk soal adanya pernyataan dari pihak tim kampanye PDIP yang mengaku tidak memasang poster bergambar Jokowi Raja tersebut. ''Kita belum mendalami soal adanya kemungkinan kampanye negatif,'' jelasnya.

Namun dari keterangan awak angkutan yang kendaraannya terpasang poster tersebut, disebutkan bahwa stiker tersebut diberi oleh beberapa orang yang tidak mereka kenal. Masing-masing awak angkutan mengaku diberi uang Rp 50.000 untuk pemasangan stiker selama sebulan. Bila setelah sebulan stiker masih terpasang, mereka akan mendapat uang lagi.

Saleh menyebutkan, penertiban APK dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Banyumas dengan melibatkan selirih komponen pengawas pemilu di kecamatan dan desa. Selain di wilayah kota Purwokerto, penertiban juga dilakukan di wilayah pinggiran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement