REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota Malang berencana membatasi penggunaan kantong plastik atau kantong sekali pakai di toko swalayan dan pusat-pusat perbelanjaan. Kepala Bidang Bina Kemitraan dan Pengendalian Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan rencana tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah Kota Malang yang saat ini tengah dilakukan uji publik.
"Nantinya, toko swalayan dan pusat perbelanjaan akan menyediakan kantong belanja yang bisa dipergunakan berulang-ulang. Yang tidak diperbolehkan itu yang sekali pakai," katanya di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (14/11).
Rahmat menjelaskan, dalam penerapannya akan ada dua alternatif yang ditawarkan, yakni para pelaku usaha akan menyediakan kantong belanja tersebut atau bisa dijadikan bagian dari penjualan. Namun, yang lebih ditekankan adalah pembeli membawa sendiri kantong belanja tersebut dari rumah.
Saat ini, dalam uji publik Rancangan Peraturan Daerah tersebut masih memberikan kesempatan untuk adanya masukan dari masyarakat, pelaku usaha, dan juga seluruh pemangku kepentingan. Nantinya, semua masukan tersebut akan dibahas dalam Rapat Paripurna Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang.
Aturan yang direncanakan rampung pada 2019 tersebut, rencananya masih akan diberlakukan di toko swalayan dan pusat perbelanjaan saja. Untuk pasar tradisional masih diperbolehkan untuk menggunakan kantong plastik atau kantong sekali pakai tersebut.
"Ini hanya untuk toko swalayan dan pusat perbelanjaan, nantinya tidak ada kantong sekali pakai di tempat-tempat itu. Pasar tradisional masih diperbolehkan," ujar Rahmat.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang, jumlah penduduk Kota Malang pada 2018 tercatat sebanyak 861.414 jiwa, dan penduduk tidak tetap diperkirakan sebanyak 250.000 jiwa. Tercatat, secara keseluruhan mencapai 1,1 juta jiwa. Dari total tersebut, sampah yang dihasilkan oleh masyarakat Kota Malang mencapai 667 ton per hari.