Rabu 14 Nov 2018 13:23 WIB

Pengeroyok Haringga Sirla Ajukan Banding

Empat terpidana merasa bukan sebagai pelaku utama pengeroyokan.

Dua terdakwa pengeroyokan Haringga Sirla yang berinisial AP (kiri) dan NSF (kanan) mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/11/2018).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Dua terdakwa pengeroyokan Haringga Sirla yang berinisial AP (kiri) dan NSF (kanan) mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/11/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Empat terpidana pengeroyok suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla, yakni SH (17), AAP (15), TD (17), AF (16) mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Bandung. Keluarga terpidana tidak puas dengan putusan pidana penjara.

"Alasan mengajukan banding tentunya pihak keluarga kecewa atas putusan Hakim PN Bandung yang menghukum pidana dengan pidana penjara," ujar kuasa hukum terpidana, Dadang Sukmawijaya, melalui sambungan telepon, di Bandung, Jabar, Rabu (14/11).

Menurut Dadang materi banding sudah tercatat di kepaniteraan pidana. Berdasarkan Akta Banding untuk anak AF bernomor : 04/Akta.Pid-Anak/2018/ PN Bandung tertanggal 12 November 2018 sedang untuk Anak SH, AAP, TD, ikrar banding berdasarkan Akta Nomor : 05/Akta.pid-anak/2018/PN Bandung tertanggal 12 November 2018.

Banding itu juga didasarkan karena para terpidana bukanlah pelaku utama. Mereka hanya terbawa emosi massa sehingga ikut memukul dan menendang.

"Di sisi lain perbuatan anak pelaku melakukan hanya memukul sekali, tendang, menginjak jadi tidak sebanding hukuman pidana," kata dia.

Hakim juga dinilai Dadang tidak mempertimbangkan hasil penelitian dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung sebagaimana Pasal 60 ayat 3 dan 4 UU Nomor 11 tahun 2015 tentang sistem peradilan anak. Isi pasalnya merekomendasikan untuk anak SH, TD, AF dibina di masjid dan mengikuti shalat berjamaah Magrib dan Isya, harus mewajibkan untuk bersih-bersih masjid pada hari minggu selama enam bulan, dan anak tetap harus melanjutkan sekolah.

"Untuk anak AAP merekomendasikan dari Bapas Bandung ke panti sosial rehabilitasi anak berhadapan dengan hukum di Cilengsi Bogor," tuturnya.

Sebelumnya, Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis penjara bagi empat anak tersebut pada 6 November. SH dan AAP di vonis 4 tahun penjara, TD 3,5 tahun, dan AF 3 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement