Rabu 14 Nov 2018 08:21 WIB

Penjelasan Jenazah Korban JT 610 Teridentifikasi Lebih Cepat

DVI Polri telah mengidentifikasi jenazah 82 korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610.

Rep: Muhammad Ikhwanuddin/ Red: Andri Saubani
Personel Basarnas dibantu TNI dan Polri memanggul peti jenazah korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610, Karmin, setibanya di terminal cargo Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (5/11/2018).
Foto: Antara/Ananta Kala
Personel Basarnas dibantu TNI dan Polri memanggul peti jenazah korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610, Karmin, setibanya di terminal cargo Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (5/11/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri telah hingga Selasa (13/11), telah mengidentifikasi 82 orang korban jatuhnya pesawat Lion Air PK-LQP. Jumlah korban yang teridentifikasi terdiri dari 62 laki-laki dan 20 perempuan.

Vice Commander DVI, Komisaris Besar Polisi Pol Triawan Marsudi mengatakan, jumlah 82 orang yang berhasil diidentifikasi berasal dari 666 sampel DNA tubuh korban yang ditemukan tim SAR gabungan selama dua pekan pencarian. Artinya, masih ada 107 penumpang yang belum teridentifikasi.

"Kantong jenazah yang kami terima terakhir sebanyak 195 yang merupakan data postmortem," kata dia di RS Polri, Selasa (13/11).

Kemarin, Tim DVI sudah menambah sebanyak tiga korban yang baru diidentifikasi. Triawan berharap, hari ini pihaknya dapat menambah lagi jumlah korban yang dapat diidentifikasi.

"Untuk hari ini tunggu, entah dari sidik jari atau DNA, sehingga kami berharap (hari ini) ada tambahan lagi, sehingga yang kami identikasi lebih banyak," ujarnya.

Triawan menyampaikan, proses identifikasi pada dasarnya mudah dilakukan. Dengan catatan, data antemortem dan postmortem sudah cocok. Namun, kemudahan identifikasi ditentukan dari kondisi jenazah yang ditemukan oleh tim SAR.

"Jadi 666 ini pada saat ditemukan, Tim SAR tidak tahu ini siapa. Kami berharap (666 sampel) mewakili individu yang ada, apakah yang muncul itu mewakili semua itu nanti kita tunggu, kami berharap sisanya ada di sampel itu," ucapnya.

Kepala Bidang Identifikasi Korban Bencana (DVI) Rumah Sakit Polri Kramat Jati Komisaris Besar Polisi Lisda Cancer menjelaskan, upaya identifikasi identitas korban pesawat Lion Air JT 610 melalui DNA lebih cepat dilakukan dengan memeriksa jaringan tubuh daripada tulang. Itu kenapa identifikasi korban Lion Air lebih cepat daripada saat kecelakaan Air Asia QZ8501 pada 2014.

"Proses pemeriksaan DNA dari jaringan lebih singkat daripada tulang, karena banyak prosedur yang harus dilakukan untuk memeriksa DNA dari tulang," kata Lisda.

Kepala DVI itu menjelaskan, tahapan pemeriksaan DNA dari tulang meliputi proses pengeringan, penggerusan, dan pemeriksaan serbuk. "Tulang harus dibersihkan dan dikeringkan, lalu digerus menggunakan nitrogen cair, hingga wujudnya hancur menjadi serbuk. Serbuk itu yang nantinya diperlakukan seperti jaringan," kata Lisda.

Tahap penggerusan, ia menambahkan, setidaknya butuh waktu kurang lebih satu hari. Meski demikian, menurut Lisda, data DNA tersimpan lebih lama di tulang dibanding dengan jaringan tubuh lainnya.

"Data DNA dapat tersimpan dengan baik dalam tulang, dan tidak mudah rusak, dibandingkan dengan jaringan tubuh lain yang mudah rusak karena pembusukan," terang Lisda.

Alasannya, tulang memiliki lima lapis jaringan, di antaranya peristoneum (lapisan terluar), tulang kompak, tulang spons, endosteum, dan sumsum tulang. Banyaknya lapisan itu dapat menyimpan data DNA lebih baik, dibanding jaringan lain yang mudah rusak, salah satunya karena pembusukan.

Kondisi itu berbeda dengan banyak korban Air Asia QZ 8501 ditemukan dalam keadaan utuh. Alhasil, proses identifikasi korban Air Asia QZ 8501 yang jatuh di Selat Karimata 29 Desember 2014 membutuhkan waktu kurang lebih tiga bulan. Sementara, korban pesawat Lion Air PK-LQP yang jatuh di Tanjung Pakis, Karawang, 29 Oktober 2018 ditemukan melalui bagian-bagian tubuhnya.

"Prosesnya lebih singkat, karena tim DVI bisa lebih fokus memeriksa DNA dari jaringan bagian tubuh yang ditemukan," jelas Kombes Lisda. Pemeriksaan DNA, Lisda menyebut, membutuhkan waktu empat-delapan hari.

Lisda menyebut, bagian tulang banyak ditemukan pada kantong jenazah yang dikirim pada Jumat (9/11) dan Sabtu (10/11). Kepala tim DVI itu pun optimistis temuan tersebut dapat mengungkap lebih banyak identitas penumpang ke depannya nanti.

Baca juga

photo
Riwayat Kecelakaan Pesawat

Keluarga diminta menunggu tiga bulan

Pihak RS Sukanto meminta keluarga penumpang Lion Air JT 610 yang belum teridentifikasi untuk menunggu hingga tiga bulan demi memastikan korban meninggal dunia. Lisda menyebutkan, hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 178 ayat (1), penumpang yang berada dalam pesawat udara yang hilang, dianggap telah meninggal dunia, apabila  dalam jangka waktu tiga bulan setelah tanggal pesawat udara seharusnya mendarat di tempat tujuan akhir tidak diperoleh kabar mengenai hal ihwal penumpang tersebut, tanpa diperlukan putusan pengadilan," kata Lisda.

Jika pada jangka waktu tiga bulan, korban belum teridentifikasi, maka pihak keluarga dapat meminta surat kematian langsung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sesuai dengan domisili yang tertera pada kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK). Alasannya, RS Polri tidak dapat mengeluarkan surat kematian untuk penumpang Lion Air PK-LQP JT 610 yang tidak teridentifikasi.

"Nanti kami (RS Polri) bantu melapor ke Disdukcapil, ini jumlah penumpang yang teridentifikasi, sisanya tidak, mohon dibantu untuk pengurusan surat kematian. Mungkin begitu jika merujuk ke kasus jatuhnya pesawat Air Asia QZ 850," kata Lisda, menambahkan.

Berikut bunyi UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan:

Pernyataan Kemungkinan Meninggal Dunia bagi Penumpang Pesawat Udara yang Hilang Pasal 178

(1) Penumpang yang berada dalam pesawat udara yang hilang, dianggap telah meninggal dunia, apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah tanggal pesawat udara seharusnya mendarat di tempat tujuan akhir tidak diperoleh kabar mengenai hal ihwal penumpang tersebut, tanpa diperlukan putusan pengadilan.

(2) Hak penerimaan ganti kerugian dapat diajukan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

[video] KNKT: Pesawat Diduga Pecah Ketika Menyentuh Air

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement