REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, mengatakan tidak ada parti politik yang meminta kepala daerah untuk melakukan tindak pidana korupsi. Hal itu dikatakan Tjahjo terkait banyaknya jumlah kepala daerah dan DPRD tersangkut tindak pidana korupsi.
“Sebenarnya lebih bersumber pada masing – masing individu bukan permintaan dari partai politik,” kata Tjahjo saat menghadiri Diklat Kepemimpinan kepala daerah, wakil kepala daerah dan Ketua DPRD di Kantor BPSDM, Senin (12/11).
Tjahjo melanjutkan, jika dalam hal pembahasan anggaran ada oknum anggota DPRD menekan kepala daerah soal perencanaan anggaran yang akhirnya berpotensi pada tindak pidana korupsi bukan permintaan atau perintah partai. Ia menyarankan antara kepala daerah dan DPRD duduk bersama membahas secara baik-baik.
“Karena kepala daerah didukung partai dan DPRD perpanjangan tangan partai- partai yang mendukung kepala daerah sampai terpilih, demikian juga DPRD menjaga kehormatan partai politik,” ujar Tjahjo.
Kemendagri telah memberi pemahaman dan pelatihan termasuk upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Kemendagri termasuk kepala daerah dan DPRD untuk pahami area rawan korupsi. Bahkan Tjahjo mengingatkan area rawan korupsi meliputiperencanaan anggaran, hibah dan bansos, pajak dan retribusi daerah, pengadaan barang dan jasa, serta jual beli jabatan dan perjalanan dinas.
Tjahjo juga meminta kepada seluruh jajarannya di Kemendagri dan pemerintah daerah agar pencegahan terhadap potensi yang menimbulkan persoalan hukum dari tindak pidana korupsi menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama, serta jangan bosan juga untuk saling mengingatkan berkenaan dengan area rawan korupsi.