Selasa 13 Nov 2018 17:41 WIB

Polisi Mintai Keterangan Mahasiswi UGM Korban Pemerkosaan

Polisi butuh dua alat bukti untuk penetapan tersangka.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Indira Rezkisari
Police line
Foto: Wikipedia
Police line

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian akan meminta keterangan dari mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menjadi korban pemerkosaan sesama mahasiswa. Korban akan dimintai keterangan dengan didampingi pengacara atau psikolog.

"Korban dalam waktu dekat akan dimintai keterangan, didampingi oleh orang-orang yang ditunjuk untuk mendampingi," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/11).

Saat dimintai keterangan, kata Setyo, korban akan didampingi penasehat hukum atau psikolog. Sementara itu, belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. "Pelaku itu biasanya paling belakangan," ujar Setyo.

Kepolisian, lanjut Setyo, saat ini masih menggali keterangan dari sejumlah orang. Polisi berusaha mengumpulkan setidaknya dua alat bukti untuk penetapan sebagai tersangka.

"Oleh sebab itu kewenangan dan kewajiban penyidik untuk mencari, mendapatkan dua alat bukti itu untuk bisa dilanjutkan," kata Setyo menjelaskan.

Kasus pemerkosaan ini diketahui saat lembaga pers UGM, Balairungpress mengungkapkan cerita mahasiswi bernama samaran Agni. Agni mengaku diperkosa oleh HS pada saat kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Pulau Seram, Desember 2017 silam.

Setyo menegaskan, meski kasus ini terjadi tahun lalu, namun kepolisian masih tetap bisa mengusut kasus ini. "Sampai 12 tahun. Kalau dilaporkan 3-6 tahun masih boleh," ujarnya menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement