REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tasikmalaya. Penggeledahan pada Senin (12/11) itu dilakukan oleh sekitar tujuh petugas yang didampingi oleh kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jawa Barat, Yanwar Rheza menjelaskan, penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan dan jembatan Cisinga (Ciawi-Singaparna) tahun anggaran 2017, dengan nilai proyek 25 Miliar. "Berdasarkan hasil penyidikan, mereka melakukan mark up dan disubkontrakan pekerjaannya. Nanti akan kami coba gali lagi terhadapap dugaan-dugaan yang selama ini sudah kami dapatkan," kata Yanwar.
Ia pun mengaku, pemeriksaan terhadap proyek Cisinga berawal dari laporan masyarakat pada awal bulan Oktober 2018. Setelah ada laporan, Kejati langsung terjun ke lapangan. Kejati pun sudah melakukan pengecekan dengan tenaga ahli dan mendapatkan ada beberapa pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi pengerjaannya.
“Ada beberapa kerusakan yang sudah terjadi padahal kondisi jalan atau jembatan itu baru," ujarnya. Sejauh ini, pihak Kejati sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dinas PUPR dan tiga orang rekanan dalam proyek pembuatan jalur penghubung Ciawi dan Singaparna tersebut.
Selain di kantor Dinas PUPR, Kejati juga melakukan pemeriksaan di Kota Tasikmalaya pada kantor rekanan dan rumah rekanan. Berdasar perhitungan sementara, dugaan tindakan tersebut telah menimbulkan kerugian negera dengan nilai sekitar Rp 2,5 miliar.
Ia pun menambahkan, sejumlah barang yang diamankan ialah 37 dokumen dan 4 buah hardisk.
Untuk tahap selanjutnya, Kejati akan melakukan pemeriksaan sejumlah dokumen dan sejumlah pihak yang terlibat. "Setiap pihak yang terlibat akan kami periksa, dalam sebulan ini kemungkinan ada tersangka," ujarnya.