Senin 12 Nov 2018 21:18 WIB

KPU Susun Kajian Soal Putusan MA yang Menangkan Gugatan OSO

KPU akan melakukan konsultasi kepada Mahkamah Konstitusi

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Logo KPU
Foto: beritaonline.co.cc
Logo KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengatakan telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang syarat calon anggota DPD. Saat ini KPU sedang membuat kajian terkait putusan atas perkara yang diajukan oleh Oesman Sapta Odang (OSO) ini.

"Sudah kami terima salinan putusannya pada Jumat (9/11) lalu. Kemudian akan segera kami lakukan kajian tentang apa perintah putusan MA itu," ujar Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (12/11).

Setelah kajian selesai dibuat, kata Hasyim, KPU akan melakukan konsultasi kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Hasil kajian itu akan dijadikan bahan konsultasi ke MK. Menurutnya, konsultasi tersebut penting mengingat putusan MK soal calon anggota DPD yang tidak boleh dari pengurus parpol sifatnya tidak berubah. Sementara itu, PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang syarat pencalonan anggota DPD itu merupakan perubahan atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018.

"Apakah PKPU (PKPU Nomor 26) harus diubah? Inilah yang harus kami konsultasikan," ungkap Hasyim.

Meski demikian, Hasyim mengakui jika dalam amar putusan MA Nomor 65 itu memerintahkan agar KPU melakukan tindak lanjut setelah adanya putusan. KPU akan memeriksa terlebih dahulu siapa saja nama-nama pengurus parpol yang saat ini telah dicoret dari DPD.

Sebelumnya, MA memutuskan mengabulkan permohonan uji materi PKPU Nomor 26 Tahun 2018.  Dalam pertimbangannya terkait putusan Nomor 65 P/HUM/2018 itu, MA menyatakan, KPU tidak efektif menerapkan ketentuan Pasal 60 huruf a Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26/2018. Menurutnya, berdasarkan putusan MK, peraturan tersebut seharusnya tidak berlaku surut.

"Pemberlakuan ketentuan Pasal 60 a PKPU Nomor 26/2018 tidak mengikuti prinsip putusan MK yang berlaku prospektif ke depan sebagaimana tercermin dalam ketentuan pasal 47 UU MK," begitu tertulis pada putusan MA yang diberikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, kepada Republika, Kamis (8/11) lalu.

Menurut Mahkamah, ketentuan PKPU tersebut nyata-nyata bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Selain itu, Mahkamah juga menilai, penerapan ketentuan tersebut juga tidak efektif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement