Senin 12 Nov 2018 20:39 WIB

Jasa Raharja Padang Serahkan Santunan untuk Keluarga Korban

Santunan sebesar Rp 50 juta sudah diberikan kepada keluarga korban.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Gita Amanda
Gubernur Sumbar dan Jasa Raharja menyerahkan santunan Rp 50 juta kepada keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT610, Senin (12/11).
Foto: Republika/Sapto Andika Candra
Gubernur Sumbar dan Jasa Raharja menyerahkan santunan Rp 50 juta kepada keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT610, Senin (12/11).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- PT Jasa Raharja (persero) Cabang Kota Padang, Sumatra Barat menyampaikan santunan untuk keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT610 dua pekan lalu. Penyerahan dilakukan, pada Senin (12/11), kepada tiga keluarga korban yang berdomisili di Sumatra Barat.

Santunan sebesar Rp 50 juta sudah diberikan kepada keluarga korban atas nama Rivandi Pranata, Fauzan Azima, dan Shintia Melina. "Di Sumbar ada 4 orang, 3 orang sudah diserahkan santunan. Satu lagi menunggu identifikasi tim DVI. Ada satu korban di Agam," jelas Kepala Jasa Raharja Cabang Padang Rama Yudha saat mendampingi Gubernur Sumbar Irwan Prayitno saat menyerahkan santunan di rumah Shintia Melina, Senin (12/11).

Rama menyebutkan, santunan sebesar Rp 50 juta merupakan asuransi kecelakaan yang ditutup oleh Jasa Raharja. Sementara asuransi sebesar Rp 1,2 miliar masih harus diberikan oleh pihak maskapai Lion Air.

Sejak insiden jatuhnya pesawat Lion Air JT610 akhir Oktober lalu, petugas Jasa Raharja secara proaktif melakukan pendataan identitas keluarga penumpang pesawat nahas tersebut. Jasa Raharja juga menempatkan petugas di Posko Crisis Center JT 610, yaitu di Basarnas Tanjung Priok, RS Polri Kramat Jati, Bandara Halim Perdana Kusuma, Ruang VIP Terminal 1 B Bandara Soekarno Hatta, dan Bandara Depati Amir Pangkal Pinang.

Sebagai informasi, berdasarkan UU No 33 dan PMK No. 15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, maka Jasa Raharja akan menyerahkan hak santunan sebesar Rp 50 juta dan dalam hal korban luka luka, Jasa Raharja akan menjamin Biaya Perawatan Rumah Sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp 25 juta. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement