Senin 12 Nov 2018 14:52 WIB

MA Minta KPU Tindak Lanjuti Putusan Soal DPD

KPU melakukan konsultasi soal putusan uji materi yang diajukan oleh OSO

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Mahkamah Agung
Foto: Republika/Agung Fatma
Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Abdullah, mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebaiknya segera menindaklanjuti putusan tentang uji materi calon anggota DPD. Menurut MA, salinan putusan uji materi itu sudah disampaikan kepada KPU.

"Biasanya, sebelum salinan putusan dikirim ke saya, sudah terlebih dulu dikirim (ke KPU)," ujar Abdullah ketika dikonfirmasi, Senin (12/11).

Dia melanjutkan, boleh saja KPU melakukan konsultasi soal putusan uji materi yang diajukan oleh Oesman Sapta Odang (OSO) itu. Konsultasi bisa dilakukan ke MA maupun Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, pihaknya mengingatkan jika KPU tetap harus menindaklanjuti putusan MA.

"Masalahnya saat ini kepentingan masyarakat harus menjadi ukuran. Kalau tidak ditindaklanjuti, maka kapan mereka akan mendapatkan perlakuan yang adil," tuturnya.

Sebelumnya, MA dalam pertimbangannya terkait putusan Nomor 65 P/HUM/2018 menyatakan, KPU tidak efektif menerapkan ketentuan Pasal 60 huruf a Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26/2018. Menurutnya, berdasarkan putusan MK, peraturan tersebut seharusnya tidak berlaku surut.

"Pemberlakuan ketentuan Pasal 60 a PKPU Nomor 26/2018 tidak mengikuti prinsip putusan MK yang berlaku prospektif ke depan sebagaimana tercermin dalam ketentuan pasal 47 UU MK," begitu tertulis pada putusan MA yang diberikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, kepada Republika, Kamis (8/11) lalu.

Menurut Mahkamah, ketentuan PKPU tersebut nyata-nyata bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Selain itu, Mahkamah juga menilai, penerapan ketentuan tersebut juga tidak efektif.

Mahkamah menjelaskan, ketidakefektifan itu disebabkan oleh perubahan suatu aturan yang disertai suatu kewajiban yang sebelumnya belum diatur dapat menimbulkan persoalan hukum baru. Di mana, perubahan aturan itu dilakukan saat tahapan, program, dan penyelenggaraan Pemilu Anggota DPD Tahun 2019 telah dilaksanakan dan sedang berlangsung.

"Hal ini akan berbeda keadaannya jika putusan MK lebih dulu diputus, dan kemudian diikuti dengan pembuatan peraturan KPU, dibandingkan dengan pelaksanaan tahapan, program, dan penyelenggaran pemilu Anggota DPD Tahun 2019 tersebut," jelas Mahkamah.

Karena itu, kata Mahkamah, dibutuhkan kebijaksanaan para penyelenggara pemilu dalam memecahkan persoalan-persoalan hukum. Itu perlu dilakukan demi menjamin konsistensi dan kepastian hukum serta pemilihan umum yang efektif dan efisien. Dengan demikian, MA memutuskan mengabulkan uji materi soal syarat pencalonan anggota DPD itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement