REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepolisian Daerah (Polda) Bali meresmikan patung Padarakan Rumeksa Gardapati di depan Monumen Perjuangan Rakyat Bali Bajra Sandhi, Renon, Denpasar, dalam rangka memperingati Hari Pahlawan, Sabtu (10/11). Patung ini merupakan simbol perlawanan masyarakat Bali terhadap narkotika dan aksi premanisme yang selama dua dekade terakhir meraja lela di Pulau Dewata.
Nama patung ini berarti rakyat yang menjaga dan mengawal sampai mati. Bentuk patungnya adalah sosok laki-laki paruh baya yang sedang berdiri dengan dada tegap membusung sambil membawa tameng Pancasila. Tangannya lurus menunjuk dan menginjak raksasa bhuta kala.
Kapolda Bali, Irjen Pol Petrus Reinhard Golose mengatakan laki-laki paruh baya ini menggambarkan sosok masyarakat Bali. Tangannya lurus menujuk aksi premanisme dan pengedar narkoba yang nyata ada di depan mata dan menjadi tujuan perlawanan.
Kakinya menginjak bhuta kala yang menjadi simbol perbuatan jahat dalam adat istiadat Bali. Tameng Pancasila adalah simbol Pancasila sebagai perisai diri dalam bermasyarakat.
"Patung mahakarya ini dibuat untuk membangkitkan kekuatan dan semangat perlawanan amsyarakat Bali terhadap aksi premanisme dan peredaran narkoba. Saya ingin semua orang Bali bebas narkoba dan premanisme," kata Golosen, Sabtu (10/11).
Pengungkapan kasus narkoba dan premanisme di wilayah hukum Polda Bali cukup banyak. Hingga hari ini Polda Bali telah menangani 176 kasus dan menetapkan 803 tersangka yang terlibat pungutan liar (pungli), pengancaman, dan kekerasan yang merupakan bentuk-bentuk aksi premanisme. Polda Bali juga sudah menangani 894 kasus narkoba dengan jumlah tersangka mencapai 1.120 orang.
Golose mengajak masyarakat Bali memberantas premanisme dan narkotika sampai ke akarnya. Peresmian patung ini juga disaksikan Wakil Gubernur Bali dan Ketua DPRD Bali.