Sabtu 10 Nov 2018 20:31 WIB

Hanya 8 Persen Peserta Lolos Passing Grade Tes CPNS

Jika berpedoman pada nilai passing grade, akan banyak formasi CPNS yang kosong.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Dwi Murdaningsih
Sejumlah peserta mengikuti ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2018 di Aula Gedung Universitas Abulyatama Desa Lampoh Keude, Aceh Besar, Aceh, Senin (5/11/2018).
Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Sejumlah peserta mengikuti ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2018 di Aula Gedung Universitas Abulyatama Desa Lampoh Keude, Aceh Besar, Aceh, Senin (5/11/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Sekretaris Badan Kepegawaian Negara (BKN) Supranawa Yusuf menyebutkan, kemungkinan akan dilakukan perubahan kebijakan mengenai sistem penilaian hasil tes seleksi CPNS tahun 2018. Hal ini menyusul sangat sedikitnya jumlah peserta tes SKD (Seleksi Kemampuan Dasar) yang lolos passing grade.

"Hingga hari ke-12 dan 13 pelaksanaan tes SKD di seluruh Indonesia, ada sekitar 7 juta peserta yang mengikuti tes SKD. Dari jumlah itu, yang lolos passing grade hanya sekitar 8 persen," kata  Supranowo, saat meninjau pelaksaan tes CPNS di Purwokerto, Sabtu (10/11).

Bila hanya berpedoman pada nilai passing grade, dia menyebutkan, akan banyak formasi CPNS yang kosong. "Tentu pemerintah akan merasa rugi, karena biaya yang telah dikeluarkan, tidak seimbang dengan hasil yang diperoleh," kata dia.

Dia juga menampik kemungkinan dilaksanakannya tes ulang CPNS. Hal ini karena untuk pelaksanaan tes ulang akan membutuhkan persiapan waktu yang cukup lama, dan juga biaya yang besar. Untuk mengatasi minimnya jumlah peserta tes SKD, Supratawa menyatakan, pemerintah yang terdiri dari BKN, Kemenpan RB, BPKP, dan pihak kepolisian, akan melakukan evaluasi secara menyeluruh hasil tes yang sudah dilaksanakan.

Namun dia memastikan, kebijakan yang diambil tidak dengan cara menurunkan ambang batas nilai atau passing grade yang sudah ditetapkan. ''Dalam hal penetapan passing grade, kita memutuskannya berdasarkan data pelaksanaan tes tahun sebelumnya. Materi soal juga sudah kita uji. Jadi tidak mungkin passing grade diturunkan, karena akan menurunkan kualitas CPNS yang akan kita rekrut,'' kata dia.

Kebijakan yang diambil, menurut Suprastawa, dengan melihat peringkat nilai dari mereka yang peserta tes yang tidak memenuhi passing grade dari salah satu materi ujian SKD. ''Ini yang mungkin kita kaji ulang. Dengan demikian, kualitas CPNS tidak akan diturunkan,'' ucapnya.

Bila opsi ini yang diambil, Supratawa mengaku masih belum bisa memperkirakan berapa jumlah peserta tes kemungkinan lolos SKD. ''Mungkin bisa lebih dari 50 persen. Tapi kalau dengan cara seperti ini masih kosong, ya apa boleh buat," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement