Sabtu 10 Nov 2018 11:02 WIB

Polisi Dinilai Perlu Evaluasi Acara Surabaya Membara

Dua penonton teatrikal Surabaya Membara meninggal dunia karena tertabrak kereta.

Rep: Mabruroh/ Red: Nur Aini
Sejumlah warga mengevakuasi korban yang terjatuh dari viaduk ketika menonton drama kolosal Surabaya Membara di Jalan Pahlawan Surabaya, Jawa Timur, Jumat (9/11/2018). Menurut Kasatreskrim Polrestabes Surabaya sebanyak 10 korban luka-luka dan tiga meninggal dunia usai tertabrak kereta api yang melintas di viaduk.
Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Sejumlah warga mengevakuasi korban yang terjatuh dari viaduk ketika menonton drama kolosal Surabaya Membara di Jalan Pahlawan Surabaya, Jawa Timur, Jumat (9/11/2018). Menurut Kasatreskrim Polrestabes Surabaya sebanyak 10 korban luka-luka dan tiga meninggal dunia usai tertabrak kereta api yang melintas di viaduk.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi mengatakan polisi harus melakukan evaluasi pasca-kejadian Surabaya Membara pada Jumat malam (10/11). Dua orang penonton teatrikal Surabaya Membara meninggal dunia akibat tertabrak kereta api yang melintas.

"Polri harus segera melakukan evaluasi etika profesi terhadap pimpinan satuan kewilayahan dan unit-unit yang bertanggung jawab di lapangan," kata Khairul Fahmi dalam keterangan tertulis pada Sabtu (10/11).

Fahmi berujar, dalam setiap kegiatan pastinya ada syarat dan ketentuan yang berlaku bagi setiap bentuk kegiatan di ruang publik, apalagi yang mengundang perhatian massa. Di sinilah menurutnya, kepolisian punya hak menilai dan memberikan catatan pada penyelenggara jika dipandang perlu.

Misalnya, kata Fahmi, pada laga sepakbola, unjuk rasa mahasiswa, unjuk rasa ormas maka aparat keamanan dikerahkan dan disiagakan dalam jumlah cukup besar. Alasannya, karena ada potensi gangguan keamanan yang harus diantisipasi dan kemungkinan terburuk harus dapat dihindari.

Seperti halnya kejadian pada Jumat malam, ungkapnya, para penonton teaterikal Surabaya Membara duduk di viaduk. Padahal menonton dari viaduk menurutnya merupakan pelanggaran undang-undang Perkeretaapian.

"Memastikan aturan dipatuhi, tak ada pelanggaran, pun melakukan tindakan pencegahan baik secara lunak maupun keras, mestinya jadi salahsatu tugas polisi kan? Apalagi itu jelas-jelas mengancam keselamatan," kata Fahmi.

Baca: Surabaya Membara Makan Korban, Ini Sikap Pemprov Jatim

Selain itu, jika dipandang perlu, kata dia, kereta yang akan melintas bisa saja ditahan sebentar di stasiun terdekat. Kemudian aparat keamanan dalam hal ini polisi, bisa segera mengimbau warga agar tidak menonton dari viaduk.

"Polri bukanlah sebuah badan usaha jasa pengamanan, dia adalah aparatur negara, pelayan publik, dalam tragedi di Surabaya ini tak patut lepas tangan," tuturnya.

Oleh karena itu, menurutnya, Polri memiliki kewajiban memelihara dan menegakkan keamanan dan ketertiban masyarakat. Sehingga dilibatkan secara langsung atau tidak, kata dia, tanggungjawab itu tetap melekat pada polisi.

Karena itulah dia meminta agar kepolisian dapat melakukan evaluasi, di samping tetap harus ada pertanggungjawaban dari pihak penyelenggara.

"Karena diduga juga ada kelalaian dan atau pelanggaran hukum oleh pihak penyelenggara," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement