Jumat 09 Nov 2018 21:28 WIB

KPID Masih Temukan Iklan Obat Tradisional

Ada radio di Yogyakarta yang hampir setiap saat menyiarkan obat tradisional.

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Fernan Rahadi
Komisi Penyiaran Indonesia
Komisi Penyiaran Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Koordinator Pengawasan Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY Agnes Dwirusjiyati mengaku prihatin karena masih ditemukannya iklan obat tradisional di lembaga penyiaran (radio/televisi) yang mengklaim bisa menyembuhkan berbagai penyakit. 

“Kami juga mendapat pengaduan dari masyarakat mengenai hal itu. Tetapi kami tidak bisa bertindak karena penindakan yang berkaitan dengan obat-obatan itu bukan kewenangan KPID DIY. Untuk itu KPID DIY akan memperbarui MoU antara Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DIY agar pengawasannya lebih sinergi antara KPID DIY dengan BBPOM,” kata Agnes pada Republika, di sela-sela acara acara Pertemuan Jejaring Komunikasi Massa, di Aula BBPOM di Yogyakarta, Jumat (9/11).

Dari pantauan Republika, ada salah satu radio di Yogyakarta yang hampir setiap saat menyiarkan obat tradisional yang diklaim bisa menyembuhkan berbagai penyakit dan kadang disertai dengan testimoni orang yang mengonsumsinya. Menurut Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi BBPOM DIY Diah Tjahjonowati, obat yang mengklaim bisa menyembuhkan berbagai penyakit itu biasanya obat tradisional yang ilegal.

“Saya yakin obat yang ditawarkan seperti itu mesti bukan obat yang legal. Apalagi dengan testimoni. Karena pada dasarnya obat yang bisa mengobati segala penyakit itu tidak ada. Apalagi obat tradisional. Saya yakin itu obat ilegal,” katanya menegaskan. 

Karena itu ia berjanji akan melakukan pengecekan terhadap obat tersebut. Agnes berharap dengan MoU antara KPID DIY dan BBPOM di Yogyakarta segera diperbarui dan bisa ada pertemuan rutin.

“Apabila ada pertemuan rutin, ketika kami dari KPID menemukan iklan obat-obatan di lembaga penyiaran lokal yang indikasinya bisa mengobati banyak hal bisa segera kami sampaikan ke BBPOM di Yogyakarta," tuturnya. 

Demikian pula, kata Agnes menambahkan, apabila BBPOM menemukan adanya iklan obat-obatan ilegal yang ditemukan di lembaga penyiaran bisa melaporkan kepada KPID DIY. "Sehingga pengawasan akan lebih intensif dan saling bersinergi,” tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement