REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Tim Elang Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar mengamankan seorang pelajar tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA). Pelajar terpaksa berurusan dengan hukum karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.
"Pelaku masih berstatus pelajar dan dia ditangkap basah oleh anggota sedang mengedarkan narkoba," kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika, Jumat (9/11).
Pelajar yang diamankan berinisial MR (18), warga Jalan Onta Lama Makassar. Pelaku mengedarkan barang terlarang tersebut pada Rabu (7/11) sekitar pukul 02.00 Wita.
Kompol Diari mengatakan pelaku MR yang sudah kecanduan obat-obat terlarang itu nekat menjadi kurir narkoba agar bisa mendapatkan jatah dari pemilik barang.
"Waktu anggota interogasi, pelaku ini mengaku sudah biasa menggunakan sabu dan karena tidak ada uang untuk membeli, makanya dia menjadi kurir," katanya.
Ia mengatakan pelaku MR saat diamankan sedang menguasai narkoba golongan satu yakni sabu sebanyak satu paket dengan berat 20 gram. Setelah menangkap MR, polisi kemudian mengembangkan kasusnya dengan mengejar pemilik barang tersebut hingga akhirnya berhasil menangkap Arianto warga Jalan Ratulangi Makassar.
Dari tangan Arianto, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya yang tersimpan di rumahnya berupa sabu sebanyak 19 paket beserta alat hisap (bong) dan plastik sasetan.
"Peredaran narkoba menjadi perhatian besar kita apalagi sudah banyak anak-anak usia dini yang menjadi korban," katanya.
Pelaku MR adalah salah satu contoh korban pengguna di usia dini dan karena tidak memiliki uang untuk membeli akhirnya menjadi kurir.
Atas perbuatan pelaku Arianto, polisi akan menjerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan atau hukum mati.
"Untuk MR kita masih menunggu hasil gelar perkara dulu untuk menentukan apakah dia masuk dalam undang-undang perlindungan anak atau tidak," terangnya.