Jumat 09 Nov 2018 21:21 WIB

Bawaslu Temukan Bendera Parpol Menempel dengan Merah Putih

PKB membenarkan ada logo partai menempel di bendera merah putih.

Rep: Sylvi Dian Setiawan/Fauziah Mursid/ Red: Muhammad Hafil
Beredar foto bendera merah-putih yang ditempel lambang Partai  Kebangkitan Bangsa (PKB) di tengah-tengah bendera
Foto: Republika/Mabruroh
Beredar foto bendera merah-putih yang ditempel lambang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di tengah-tengah bendera

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA--Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran, Badan Pengawas Pemilu Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY), Sri Rahayu Werdaningsih mengungkapkan, ada fenomena baru pelanggaran yang dilakukakan dalam memasang alat peraga kampenye (APK). Fenomena yang ditemukan yaitu bendera partai politik yang dipasang menempel dengan bendera merah putih.

"Ada kami menemukan bendera PKB (Partai kebangkitan Bangsa), tapi seolah-olah menempel di bendera merah putih. Itu dibeberapa tempat kita temukan," kata Sri di Kantor Bawaslu DIY, Yogyakarta, Jumat (9/11).

Kasus tersebut diantaranya ditemukan di Bantul, Gunungkidul, Kulon Progo dan Kota Yogyakarta. Sementara, untuk di Sleman belum ditemukan adanya hal tersebut.

Pihaknya pun akan terus melakukan pengawasan. Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga kekondusivitasan selama kampanye.

Sri menuturkan, langkah yang telah diambil oleh Bawaslu DIY diantaranya dengan menginstruksikan kepada pemerintah kabupaten dan kota untuk dapat melakukan pengawasan. Pengawasan dilakukan dengan mengkoordinasikan kepada Bawaslu DIY jika menemukan bendera tersebut.

Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI. Ia pun berharap agar parpol yang melakukan palanggaran dalam pemasangan APK dapat menurunkan sendiri APK itu.

"Sehingga kita bisa melakukan upaya persuasif, supaya bersama-sama dengan pihak kepolisian dan TNI. Dan kita berharap dari parpol yang bersangkutan mau menurunkan dan mengganti sendiri," ujarnya. 

Sebelumnya, PKB pun membenarkan perihal keberadaan bendera merah-putih dengan lambang partai PKB di atasnya.

Disampaikan oleh politikus PKB, Abdul Kadir Karding bahwa desain awal PKB tidak seperti itu. Desain awal ujarnya, adalah bendera PKB yang kemudian dibumbui centang merah putih.

“Jadi kalau yang dibuat standar oleh PKB dan didesain oleh PKB itu tidak  seperti yang ada di gambar ini, yang betul adalah gambar PKB lalu ada centang merah putih,” ungkap Karding kepada Republika.co.id pada Rabu (7/10).

Jika dianalogikan paparnya, desian PKB serupa dengan bungkus rokok marlboro. Sehingga harusnya tidak perlu dipersoalkan.

“Jadi kalau dianalogikan, kira-kira sama dengan apa yang dilakukan malbloro merah putih sehingga sebenarnya tidak ada masalah, tidak ada yang perlu dipersoalkan,” pinta Karding.

Yang dipersoalkan itu lanjut Karding, apabila Bendera RI kemudian ditempeli lambang PKB. Karena menurut UU pun lanjutnya, disebutkan ada aturan ukuran bendera tersebut serta ukuran antara warna merah dan putih.

“Yang dipersoalkan kalau bendera merah Putih ditempeli lambang PKB, itu tidak boleh karena menurut UU dan aturan, bendera merah putih ada jumlah ruas lebar sama antara merah dan putih, sehingga menurut kami itu tidak melanggar,” katanya lagi.

Namun bila kemudian foto-foto yang tersebar tersebut dipermasalahkan karena menabrak aturan. Karding mengaku siap untuk PKB mengkaji ulang.

“Bahwa kemudian ramai, saya kira kita tetap kembali pada peraturan. Jika peraturan tidak membolehkan seperti itu, maka akan kita kaji ulang,” ucapnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement