REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) telah menemukan sebanyak 4.400 alat peraga kampanye (APK) yang bermasalah di seluruh kabupaten/kota di DIY. APK tersebut dipasang di zona-zona yang tidak diperbolehkan, sehingga dianggap melanggar dan harus ditertibkan.
Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran, Bawaslu DIY, Sri Rahayu Werdaningsih mengungkapkan, pelanggaran pemasangan APK banyak terjadi di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman. Jumlah masing-masingnya yaitu 2.341 dan 1.059 pelanggaran.
Setelah itu disusul oleh Kabupaten Bantul sebanyak 467 pelanggaran, Gunungkidul sebanyak 335 pelanggaran dan Kulon Progo sebanyak 198 pelanggaran. Seluruh pelanggaran tersebut ditemukan sejak dimulainya masa kampanye Pemilu 2019, tepatnya sejak 23 September 2018 lalu.
Sri menjelaskan, pemasangan APK tersebut dikatakan melanggar karena dipasang di zona yang tidak diperbolehkan. Modus pelanggarannya, kata Sri, ada yang dipasang di pohon, tiang listrik, tempat ibadah, institusi pendidikan, di trotoar dengan menggunakan bambu, bahkan di rumah warga tanpa izin.
"Ada juga yang dipasang di luar zona yang telah ditetapkan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umun)," kata Sri di Kantor Bawaslu DIY, Yogyakarta, Jumat (9/11).
Untuk itu, Bawaslu DIY berkerjasama dengan KPU DIY, kepolisian dalam hal ini Satpol PP dan TNI, melakukan penertiban. Penertiban pun baru dilakukan di Gunungkidul dan Kulon Progo.
Sementara, untuk daerah lainnya masih dibutuhkan koordinasi dengan pemerintah setempat. Walaupun begitu, pihaknya juga telah menginstruksikan kepada pemerintah kabupaten atau kota untuk berkoordinasi dengan Bawaslu DIY jika menemukan adanya pelanggaran pemasangan APK.
"Ini dilakukan dalam rangka menjaga kondusivitas," ujarnya.